Tahun 2024, Pemda Koltim Umrahkan 20 Imam Masjid
Koltim, Prima Nusantara – Pemda Kolaka Timur (Koltim) memberikan apresiasi bagi 20 imam masjid se-Koltim yang telah diseleksi untuk berangkat menunaikan ibadah umrah ke tanah suci Makkah Tahun 2024.
Bupati Koltim melalui Kabag Kesra Setda Koltim Ayi Wahyuddin menjabarkan, ke-20 imam ini terdiri dari imam kecamatan ditambah imam kelurahan, yang telah diseleksi denga berbagai syarat dan ketentuan.
“Diantaranya, berdasarkan faktor usia, lama mengabdi, usulan camat dan masukan masyarakat sekitar,”Ungkapnya.
Untuk biaya sebut Ayi, 40 Juta per orang, dimana dengan biaya tersebut masing-masing imam akan mendapatkan fasilitas luar biasa sejak berangkat sampau pulang kembali dan hotel yang berhadapan dengan Masjid Nabawi di Kota Madinah dan Masjidil Haram di Kota Makkah.
Ia menyebut, para imam ini direncanakan berangkat pada 20 Februari mendatang melalui salah satu agen travel umrah yang sudah berpengalaman.
Disana sebutnya, selain menjalankan ibadah umrah, para imam ini juga akan dibekali dengan ilmu dari para pendakwah yang berada di dua kota suci tersebut, yang nantinya akan diterapkan ketika kembali di masjid masing-masing.
”Diberangkatkannya para imam ini, selain program Pemda Koltim dengan Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (Gemas), ini juga bentuk penghargaan di momen HUT Kolaka Timur ke-11 tahun ini. Dan Insyaallah tahun depan akan ada lagi program seperti ini,” ucapnya.
Selain program umrah, tahun ini Pemda Koltim juga menyiapkan bea siswa bagi santri yang kurang mampu dari berbagai pondok di daerah ini.
Totalnya sebut Ayi Wahyuddin, adalah 200 orang dengan total biaya 600 Juta Rupiah, dengan biaya 3 juta per santri per tahun.
”Ini juga berdasarkan usulan dari pondok, dan orang tua masing-masing membuat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, program ini sudah berjalan sejak tahun lalu juga untuk 200 orang,” ungkap Ayi.
Masih soal pendidikan lanjut Ayi Wahyuddin, tahun ini Pemda Koltim menyediakan bea siswa kurang mampu sebanyak 30 orang pertahun dari berbagai perguruan tinggi. Dengan rincian, maksimal 10 juta per orang yang disesuaikan dengan biaya di universitas masing-masing.
”Tidak semua dapat sampai 10 juta, disesuaikan dengan daftar biaya yang dibayarkan selama satu tahun studi, dari masing-masing universitas. Misalnya biaya UKT dan lain-lain itu berapa, itu yang dibayarkan,” tuturnya. (Dis/pn)