Berita Terkini

Ini Tanggapan Firman Terkait Pilkades Pombeyoha Berumur 8 Tahun

Koltim, PN – Salah satu pemilih calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kolaka Timur 2022 atas nama Firman yang sempat viral dipemberitaan, karena usianya baru terhitung 8 tahun dan merupakan Kepala Puskesmas Poli-Polia kemudian ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades Pombeyoha, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). kini ditanggapi langsung dan melakukan konferensi pers oleh beberapa media dikoltim,Senin (2/1/2023).

Firman mengatakan, dirinya memberikan hak pilihnya pada Pilkades tersebut setelah mendapat surat panggilan untuk mencoblos salah satu Calon karena dirinya telah tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sejak 25 Maret 2022 lalu.

Terkait dirinya yang dipermasalahkan karena tempat dan tanggal lahirnya tidak sesuai yakni, Atula 12 Desember 2014 yang berarti jika dikalkulasi usianya baru 8 tahun. Firman menerangkan jika itu hanyalah sebuah kesalahan pada pengetikan yang artinya salah tulis.

“Terkait soal tahun, yang diberitakan itu saya berusia delapan tahun sepertinya itu karena adanya kekeliruan mungkin dari pihak PPKD salah pengetikan tanggal dan tahun kelahiran saya,”Ungkapnya.

“Logikanya tidak mungkin panitia Pilkades mau memperbolehkan anak usia 8 tahun ikut memilih, karena KK dan KTP sangat jelas nomor NIK saya,”jelasnya.

Terkait informasi, yang menyebut ada salah satu warga atau DPT atas nama dirinya (Firman) lalu tiba-tiba ikut mencoblos di Pombeyoha selaku Kapus Poli-polia. Ia pun mengakui jika itu memang benar. Karena menurutnya setiap warga negara punya hak dan kewajiban untuk memilih ditempat yang ditapkan berdasarkan regulasi.

“Sesuai dengan aturan, saya juga diberikan kesempatan sama dengan masyarakat yang lain yang ada di Desa Pombeyoha,”ujarnya.

“Jadi, pihak PPKD Pombeyoha memberikan saya surat panggilan untuk mencoblos otomatis saya punya hak pilih,”sambungnya.

Olehnya itu, pihaknya sangat menyayangkan kenapa dipemberitaan itu begitu diviralkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya agar bisa dijelaskan lebih detailnya.

Firman juga menceritakan, alasan dirinya memilih pindah dari warga Kelurahan Atula menjadi warga Desa Pombeyoha sejak 25 Maret 2022 agar Desa tersebut memiliki tambahan jumlah penduduk, sebab desa tersebut Penduduknya tergolong sangat kurang.

“Kenapa kami ke Desa Pombeyoha karena Desa Pombeyoha adalah salah satu Desa pemekaran yang perintisnya termasuk orang tua almarhum bapak saya dan di desa pombeyoha itu sedikit banyaknya ada saya punya aset disana,”jelasnya.

“Nah, jadi saya berpikir agar desa Pombeyoha itu tidak termasuk desa terpencil tertinggal dan dengan kami menjadi warga disana otomatis jumlah penduduk juga bertambah tanpa melihat ke Pilkades,”tambahnya.

Kata dia, dirinya pindah orientasinya karena ingin lkut memajukan Desa Pombeyoha bukan karena Pilkades.

“Saya juga berpikir bagaimana desa itu bisa kita kembangkan dan majukan minimal bisa bersaing dengan desa – desa lain,”ujarmya.

“Kemudian, saya menjadi warga desa Pombeyoha itu awalnya diajak sama om. Om saya, dia juga salah satu pejuang pemekaran sama dengan almarhum bapak saya dulu,”ungkapnya.

Jadi, kata Firman dirinya diajak beberapa kali untuk pindah meski sempat menolak tapi akhirnya ajakan yang ketiga kalinya disetujuinya.

“Ahirnya saya berpikir kayanya nda apa-apalah apalagi selama ini ketika masyarakat Pombeyoha itu misalnya ada yang sakit ada yang membutuhkan pertolongan saya juga ikut membantu. Karena saya berpikir Desa itu bagian dari perjuangan orang tua saya dulu,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pombeyoha Samriah, mengakui, bahwa tempat dan tanggal lahir Firman yang dipersoalkan merupakan bagian dari kesalan dirinya dalam pengetikan. Namun kata dia yang perlu diperhatikan adalah nomor KTP dan KK yang bersangkutan telah sesuai.

“KTP dan KKnya sudah benar yang salah itu tempat dan tanggal lahirnya, cuman saya yang salah tulis pak namanya juga Manusia biasa, karena saat itu yang tau aplikasi microsof Exel itu cuman saya selaku ketua PPKD sedangkan enam dari anggota saya itu tidak ada yang tau mengedit,”akuinya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan, bahwa apa yang tercantum di DPT itu memang sudah terbukti memenuhi syarat dan sesuai dengan juknis.

“Dan pada penetapan calon dan DPT sudah ditandangani bersama,”ungkapnya.

Sekedar informasi, jika mencermati Pepres Nomor 96, seperti yang dijelaskan Kadis Dukcapil Koltim tidak ada lagi aturan dan kewajiban yang menjelaskan yang pindah harus memiliki tanah atau Rumah, olehnya itu pihak Dukcapil hanya wajib memindahkan Masyarakat yang bermohon.

“Hanya itu saja selebihnya masalah ada Rumahnya, Tanahnya itu kita tidak campuri tidak masuk keranah itu,”jelas Kadis.

Kadis juga menjelaskan, bahwa pindah penduduk sekarang dalam satu Kabupaten maupun Kota memang cukup mudah karena Pemohon cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar apapun.(pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *