Berita Utama

Kasus Istri Tewas Minum Racun di Kolut, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

KOLUT, PN  –  Misteri, Kematian almarhumah Hamira (30) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Perumahan BTN Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang meneguk Racun hama hingga tewas pada 31 Desember 2021 lalu. Akhirnya terungkap, dan kepolisian menetapkan Tersangka berinisial MA (33) yang tak lain adalah suami korban sendiri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut. 

Kapolres Kolut, AKBP Moh.Yosa, menjelaskan bahwa, dari hasil penyidikan selama tiga bulan serta gelar perkara, pihak kepolisian dari polres Kolut akhirnya menaikan status MA menjadi tersangka.  

“Motipnya, sebelum  korban meninggal dunia, suami istri tersebut, sering terjadi pertengkaran, dan melakukan kekerasan fisik kepada korban, karena di tubuh korban saat meninggal, terdapat luka memar akibat hantaman benda tumpul, di TKP, Polisi juga mengamankan 1 buku nikah,” Kata AKBP, Moh.Yosa kepada awak media pada Press Rilis. Jumat, 18/03/2022.

Dikatakan juga Kapolres, berdasarkan hasil autopsi di RSUD djafar Harun, Korban meninggal dunia karena akibat meminum racun, bukan kekerasan fisik yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

“Tanggal 28 Desember 2021 hingga 1 januari 2022, Suami korban mengakui bahwa, terjadi pertengkaran dengan istrinya namun, tersangka tidak mengakui melakukan kekerasan di tubuh korban,”Ungkap kapolres.

Lebih lanjut kata Kapolres, sebelum korban meninggal dunia, saat diruang UGD Ibu satu anak ini sempat bertemu dengan saudaranya dan menyampaikan bahwa, dirinya telah meminum racun hama karena, kesal akibat pertengkaran dengan suaminya  yang berujung pemukulan kepada dirinya.

“Yang menjerat tersangka AM adalah Pasal 44 dan 5, Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula, saat Hamira dilarikan ke rumah sakit usai menenguk racun hama pada 1 Januari 2022 lalu. Setelah mendapat perawatan medis, nyawa Hamira tidak tertolong.Namun, pihak keluarga korban menilai kematian Hamira tidak wajar, Atas dasar itu, pihak keluarga tersebut melapor ke Polres Kolaka Utara.(Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *