Ini Penjelasan Kepala UKPBJ Koltim Terkait SBU Perusahaan yang mengikuti Lelang
KOLTIM, PN – Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (BSU) dalam proses lelang Kontruksi harus mendapat penegasan dan penertiban oleh pihak Unit Kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kabupaten Kolaka Timur untuk memastikan bahwa SBU tersebut masih berlaku.
Sehingga dalam proses lelang nantinya SBU yang nota bene berasal dari surat keterangan asosiasi bahwa penertiban sertifikat tahun 2021 yang masih dalam proses tidak dapat di akui bahkan akan gugur dengan sendirinya bila mengikuti lelang.
Olehnya itu, untuk memastikan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hal tersebut tidak jadi persoalan dikemudian hari, maka pihak bagian pengadaan barang dan jasa Koltim memberikan penegasan bahwa untuk proses lelang tahun 2022 di pastikan SBU yang masih aktip atau masih berlaku.
Hal ini ditegaskan langsung Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Koltim Dewa Made Ratmawan, S. ST kepada Media ini diruanganya, selasa (15/03).
Dirinya mengatakan SBU itu persyaratan utama dan SBU itu ada masa berlakunya.
“terkait 2020 itu memang ada surat edaran Kementrian PUPR terkait perpanjangan SBU, karena kewenangan LPJK yang kemarin itu untuk menangani SBU ditarik oleh kementrian PUPR,”Ungkap Dewa.
Dirinya menyebutkan SBU ini untuk pekerjaan kontruksi betul ada surat edaran 2020 bahwa yang berakhir masa berlakunya per maret 2021 dianggap masih berlaku sampai dengan desember 2021
“Olehnya itu untuk 2022 ini sementara di kaji terkait penerbitan SBU tahun 2022, kita lihat sekarang aplikasi OSS sudah di pergunakan dalam proses tender untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko,” tandasnya.
Kembali Dewa menyampaikan, di aplikasi OSS itu sudah di munculkan SBUnya, inilah yang singkronkan dengan regulasi tahun sebelulmnya apa yang ada di tahun 2022.
“Kebetulan saat ini juga belum tender tapi prosesnya sudah mulai berjalan, khusus untuk pokja kami menunggu usulan dari para OPD, yang jelas tahun ini SBU yang mati masa berlakunya dalam evaluasi penawaran otomatis gugur,” terangnya.
Dewa memastikan di tahun 2022 tidak akan bermaslah, inilah yang menjadi evaluasi kami Terkait masa perpanjangan dengan menggunakan surat keterangan dari asosiasi.
“namun untuk di tahun 2022 kami belum mendapatkan surat edaran tersebut,” cetusnya.
“Tahun lalu memang berlaku tapi harus melampirkan bukti validasi dari LPJK, Sekalipun tahun ini belum ada surat edaran dari kementrian PUPR tapi kami parstikan dalam proses lelang SBU itu harus aktip,” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan media apakah dalam proses lelang ini harus memprioritaskan perusahaan yang berdomisli dari Koltim, kembali Dewa mengatakan, soal itu hingga sekarang belum ada masuk penawaran lelang.
“kalau sudah ada pasti akan di ketahui apakah domisili Koltim atau luar Koltim, namun pada prinsipnya kami tidak membatasi wilayah dalam proses lelang ini nantinya memunculkan diskriminatif, harapanya agar kontraktor Koltim bisa berkembang kalau bisa ikut bersaing tapi harus juga Qualified,” tutupnya.
Berdasarkan data dari Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa Koltim untuk paket konstruksi kurang lebih 71 dimana anggaran tertinggi yakni pembangunan jembatan yang menelan anggaran sebesar 12 Milyar yang berlokasi di Kecamatan Ueesi.(pn)