Berita Terkini

Kejari dan PDAM Tirta Tampanama Kolut Sepakat Lakukan Penandatanganan MoU 

KOLUT, PN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan perjanjian kerja sama, dengan  menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)  dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kolut. Terkait, tentang penanganan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,  di aula lantai ll kantor Kejaksaan, Selasa (15/03/2022).

Selain Kajari Kolut, Teguh Imanto, SH.M.Hum. dan  Direktur PDAM Tirta Tampanama, Jumadi, S.Sos. juga Tampak hadir di acara tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim, SH dan beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kolut,Teguh Imanto mengungkapkan bahwa, tujuan dilakukan  perjanjian dalam kerja sama dengan pihak Kejaksaan dan PDAM Tirta Tampanama tersebut, agar segala permasalahan hukum yang menyangkut perdata dan tata usaha negara di Perusahaan BUMD  tersebut, mendapatkan  pendampingan hukum jika, pihak PDAM dikemudian hari, ada permasalahan. 

“MoU antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Tampanama yang disepakati hari ini, kami akan melakukan pendampingan, baik  dalam pendampingan pelayanan hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,”Ungkap Teguh Imanto kepada awak media.

Dikatakan Teguh Imanto, adanya MoU pihak Kejaksaan untuk segera mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak PDAM sehingga, permasalahan – permasalahan yang terjadi antara pelanggang dan PDAM bisa mendapat  pendampingan.

“Di dalam MoU, selaku pihak pertama adalah Kejaksaan  dan pihak PDAM berada di pihak ke dua, Kesepakatan bekerja sama dibidang perdata dan tata usaha negara tersebut,  kita sudah bentuk pendampingan selaku pengacara negara,”Ungkapnya.

Sementara Direktur PDAM Tirta Tampanama Jumadi, sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan. Dimana, nota kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut, pihaknya akan selalu berkonsultasi terkait adanya permasalahan Hukum, sehingga bisa terjaling hubungan komunikasi yang baik kepada pihak Kejaksaan.

“Adanya MoU, Kedepan kami akan selalu bangun komunikasi maupun konsultasi kepada Kejaksaan, sebelum kami jauh  melakukan sesuatu, sehingga kami juga  tidak ragu – ragu melangka untuk melakukan sesuatu demi kebaikan PDAM yang lebih baik,” Tutupnya. (Br/Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *