Validasi Data Jadi Prioritas, Dukcapil Koltim Dorong Masyarakat Urus Dokumen Secara Mandiri
KOLTIM, Prima Nusantara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur terus menggaungkan pentingnya validasi data kependudukan sebagai fondasi tertib administrasi di era digital. Langkah ini dinilai penting demi menjaga jejak digital warga negara sekaligus memastikan keakuratan data untuk mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat sasaran.
Kadis Dukcapil Koltim, Syarif, S.Pd., M.Pd, yang sekaligus mewakili Pj Sekda Koltim, saat membuka kegiatan sosialisasi pendaftaran penduduk tahun 2025 bertema “Tertib Administrasi Kependudukan, Wujud Masyarakat Cerdas dan Tertata dalam Era Digitalisasi” di Aula Kantor Kecamatan Poli-Polia, menegaskan bahwa masyarakat Koltim tidak boleh menganggap sepele urusan data kependudukan.
“Banyak dampak yang dirasakan khususnya kepada anak-anak kita ke depan bila data yang diberikan tidak valid. Jangan rusak data anak-anak kita terlebih lagi ketika mereka akan memasuki jenjang pendidikan di lembaga manapun. Data kependudukan sangat diperlukan untuk mengetahui validasi data setiap warga negara terutama asal usulnya,” tegas Syarif di hadapan peserta sosialisasi, Kamis (16/10).
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh peserta agar pengurusan administrasi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Surat Pindah tidak lagi diwakilkan.
“Ketika mengurus kependudukan apa saja baik Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, perpindahan ataupun lainnya, jangan diwakili. Upayakan yang bersangkutan langsung membawa data ke Dukcapil. Tidak usah khawatir, semua gratis, tidak dipungut biaya. Bila ada staf kami yang mencoba memungut biaya, laporkan kepada saya dan saya akan berhentikan,” tegasnya lantang.
Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi kebijakan kependudukan antar pemangku kebijakan di tingkat kecamatan hingga desa, sebagai upaya menjawab tantangan era digital. Ia menekankan perlunya perubahan sikap dan pola pikir seluruh aparat untuk menghasilkan data kependudukan yang valid dan akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Syarif juga menyampaikan pesan dari Pj Sekda Koltim, La Fala, terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan sikap aparat tentu saja perlu pemahaman secara utuh dan mendalami subtansi peraturan. Makanya diperlukan sosialisasi agar memiliki persepsi yang sama dalam penyelenggaraannya, sekaligus menjawab tantangan kebijakan kependudukan di era digitalisasi,” Ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa mulai saat ini pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dukcapil tidak lagi boleh diwakilkan demi keamanan dan kevalidan data setiap warga Kolaka Timur.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kantor Disdukcapil Koltim dan melibatkan peserta dari Kecamatan Lambandia, Aere, Poli-Polia, Dangia, Ladongi, serta para kepala desa dan lurah.
Turut hadir di lokasi kegiatan Kapolsek Ladongi, Kapolsek Lambandia, perwakilan Danramil, Sekdis DPMD, P3A, Camat Poli-Polia Sulaiman, SE, perwakilan camat lain, OPD terkait, serta jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan. (PN)
