Pemkab Koltim Terbitkan Surat Edaran Kendalikan Harga Gabah, Tegaskan Perlindungan Petani
KOLTIM, Prima Nusantara – Dalam upaya menjaga stabilitas harga gabah sekaligus melindungi kepentingan petani, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/2741 Tahun 2025 tentang Stabilisasi Harga Gabah dan Perlindungan Petani.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi dan pihak terkait, mulai dari Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bulog, Satpol PP, para camat hingga pelaku usaha penggilingan padi serta pedagang pengumpul gabah/beras yang beroperasi di Kolaka Timur.
Harga Gabah Wajib Sesuai HPP
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa harga pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tidak boleh di bawah Rp 6.500 per kilogram, sesuai kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
“Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi HPP ini. Tidak boleh ada pembelian gabah dengan harga di bawah ketentuan, termasuk dalih kadar air, kotoran, atau potongan timbangan yang tidak wajar,” demikian isi arahan dalam surat edaran tersebut.
Pengawasan Ketat di Lapangan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur bersama Bulog dan instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu terhadap transaksi pembelian gabah di lapangan. Camat diminta aktif melakukan pemantauan dan pelaporan harga harian, berkoordinasi dengan penyuluh dan kelompok tani.
Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan bersama Satgas Pangan juga diminta turun langsung memastikan tidak ada permainan harga atau praktik curang yang merugikan petani.
Bulog Diminta Percepat Serapan Gabah
Bulog Subdivre Kolaka Timur juga diminta mempercepat penyerapan gabah petani tanpa persyaratan yang memberatkan, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Sanksi Tegas Bagi Pelaku Pelanggaran
Pemerintah daerah menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha nakal yang membeli gabah di bawah HPP atau melakukan manipulasi harga dan kualitas, mulai dari:
• Peringatan tertulis,
• Pencabutan izin usaha,
• Masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak diperbolehkan bermitra dengan pemerintah,
• Hingga pelaporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur penipuan dan penggelapan.
Camat, kepala desa, dan penyuluh pertanian yang lalai dalam pengawasan juga tidak luput dari sanksi teguran administratif oleh Bupati.
Komitmen Pemerintah Daerah
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan petani dan memastikan kebijakan nasional di bidang pangan berjalan efektif di tingkat daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berkomitmen penuh melindungi petani dan menjaga stabilitas ekonomi lokal,” demikian penegasan dalam penutup surat edaran tersebut. (PN)
Berikut Surat Edaran Bupati dibawah ini
surat-edaran-bupati-