Polres Konawe Selatan Bekuk Lima Pengedar Sabu di Laeya dan Tinanggea
KONSEL, Prima Nusantara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Kecamatan Laeya dan Kecamatan Tinanggea, pada Jumat–Sabtu (5–6/9/2025).
Wakapolres Konawe Selatan, Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., memaparkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Konsel.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan.
Dari operasi itu, petugas mengamankan tiga remaja berinisial HR (18), AS (18), dan IM (20) di dalam sebuah mobil KIA warna kuning bernomor polisi DD 1184 VN. Hasil penggeledahan menemukan satu sachet sabu seberat 50,74 gram beserta sejumlah alat isap dan barang terkait narkotika.
Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para tersangka. Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, tim kembali bergerak ke Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Dua pria berinisial RZ (23) dan RR (21) ditangkap saat mengambil paket sabu yang ditempel di lokasi tersebut. Dari tangan keduanya, polisi menyita enam sachet sabu dengan total berat 1,55 gram.
Barang Bukti
Dari dua lokasi pengungkapan, Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti:
• TKP Desa Anduna: satu sachet sabu seberat 50,74 gram, satu bong, pirex kaca, kantong plastik merah, korek gas, satu unit mobil KIA, serta tiga unit ponsel.
• TKP Desa Roraya: enam sachet sabu seberat 1,55 gram, sachet kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet boba, 14 potongan pipet, plastik silver, timbangan digital, satu unit motor Yamaha Mio M3, serta dua ponsel (Vivo dan iPhone 11 Pro Max).
Modus Operandi
Polisi menduga para pelaku merupakan pengedar sabu yang dipasok dari Kota Kendari. Jaringan dan asal-usul barang haram tersebut masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Jeratan Hukum
tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (PN)
