Bupati Kolut dan DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan RPJMD Jadi Perda
KOLUT, Prima Nusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kolaka Utara. Rabu (06/05/2025) kemarin.
Dimana, RPJMD ini menjadi salah satu dokumen penting sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan
Pemerintah Daerah dengan Visi yang diusung adalah “Kolaka Utara sebagai Daerah yang Madani, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut dijabarkan dalam tujuh misi yang mencakup sektor pendidikan, pemerintahan, infrastruktur, pertanian, lingkungan, ekonomi, serta penguatan nilai-nilai keagamaan.
Dalam rapat, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, Dalam sambuatanya menyampaikan Apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja samanya dalam proses pembahasan, Sehingga RPJMD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena ini merupakan tonggak awal arah pembangunan jangka menengah daerah.
“RPJMD ini adalah panduan utama pembangunan lima tahun ke depan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik dari DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, maupun insan pers,” kata Bupati Nurrahman dihadapan rapat tamu undangan.
Bupati Nurrahman juga mengungkapkan bahwa, Dalam kurung waktu, Paling lambat satu bulan setelah RPJMD ini ditetapkan, Maka seluruh perangkat daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang sejalan dengan arah kebijakan RPJMD.
“Saya tegaskan, Agar penyusunan Renstra benar-benar mengacu pada RPJMD yang telah disepakati. Ini penting, Untuk memastikan program dan kegiatan seluruh OPD mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
Bupati juga berharap, Semangat kolaborasi yang telah terbangun dalam proses penyusunan RPJMD ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada tahap pelaksanaan.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tetap bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang telah direncanakan,”ungkapnya.
Nurrahman juga menambhkan bahwa, RPJMD 2025–2029 yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini Sehingga menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan pembangunan di Kolaka Utara secara terarah, efektif, dan berkelanjutan. (BR)
