3 Pelaku Pencuri Kabel PLN di Kolut, Diringkus Polisi
KOLUT, Prima Nusantara – Personil dari jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa, Berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi pada hari Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan tiga tersangka tersebut, masing – masing, inisial.AR (36) warga Desa Kalu – Kaluku Kecamatan Kodeoha, Dan inisial AN (33) warga desa Lambuno Kecamatan Katoi, Serta inisial AS (32) warga Desa Kalu – kaluku dilakukan pada jumat pukul 18.30 Wita berdasarkan hasil Laporan Polisi: LP/B/08/V/2024/SPKT/Polsek Ngapa/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra, tanggal 17 Mei 2024.
Ps.Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi, Membenarkan kejadian penangkapan tiga tersangka kasus pencurian Kabel listrik milik PLN.Dimana Kronologis Kejadiannya bermula Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 15.43 WITA, Danang Adi Nugroho, petugas teknik PLN, menerima informasi dari petugas teknik PLN lainnya bahwa, kabel A3c yang disimpan di atas tiang listrik jaringan tegangan menengah di jalan poros Trans Sulawesidi Desa Ngapa sudah tidak ada di tempat atau hilang.
“Kemudian Danang Adi Nugroho ini menghubungi atasannya yaitu Raden Ocky Lovyanda di Yogyakarta untuk melaporkan bahwa, kabel tersebut telah hilang atau dicuri,” Kata Arif Irawan.
Lebih lanjut kata Arif, Keesokan harinya, Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, Danang Adi Nugroho bersama Muhammad Irsan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) memastikan bahwa kabel A3c tersebut sudah tidak ada di tempat serta melaporkan kepada Raden Ocky Lovyanda tersebut, kemudian melaporkan ke Mako Polsek Ngapa.
“Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pengusutan lebih lanjut dan dilakukan penangkapan tiga tersangka. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Ps Kasi Humas ini juga merinci Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yakni, 1 Roll Kabel Listrik PLN A3c dengan panjang kurang lebih 300 meter.
1 unit mobil pick-up merk Daihatsu Gran Max pick-up 1.5 warna putih, No. Pol. DD 8128 XY, No. KA: MHKP3FA1JRK056566, No. Sin: 2NR4C34345. 1 buah tangga fiberglass dengan panjang sekitar 10 meter. 1 buah tang pemotong kabel merk WATELY XLJ-D-300A/WTL-XJ0300. 1 buah obeng kombinasi warna oranye.
“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Ngapa guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian dari Polsek Ngapa juga akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” Pungkasnya. (Br)