Berita TerkiniHukumKolaka Utara

3 Pelaku Pencuri Kabel PLN di Kolut, Diringkus Polisi

KOLUT, Prima Nusantara – Personil dari jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa, Berhasil meringkus  tiga tersangka kasus pencurian kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi pada hari Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan tiga tersangka tersebut,  masing – masing, inisial.AR (36) warga Desa Kalu – Kaluku Kecamatan Kodeoha, Dan inisial  AN (33) warga desa Lambuno Kecamatan Katoi, Serta inisial  AS (32) warga Desa Kalu – kaluku dilakukan pada jumat pukul 18.30 Wita  berdasarkan hasil Laporan Polisi: LP/B/08/V/2024/SPKT/Polsek Ngapa/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra, tanggal 17 Mei 2024.

Ps.Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi, Membenarkan kejadian penangkapan tiga tersangka kasus pencurian Kabel listrik milik PLN.Dimana Kronologis Kejadiannya bermula Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 15.43 WITA, Danang Adi Nugroho,  petugas teknik PLN, menerima informasi dari petugas teknik PLN lainnya bahwa, kabel A3c yang disimpan di atas tiang listrik jaringan tegangan menengah di jalan poros Trans Sulawesidi Desa Ngapa sudah tidak ada di tempat atau hilang.

“Kemudian Danang Adi Nugroho ini menghubungi atasannya yaitu Raden Ocky Lovyanda di Yogyakarta untuk melaporkan bahwa, kabel tersebut telah hilang atau dicuri,” Kata Arif Irawan.

Lebih lanjut kata Arif, Keesokan harinya,  Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, Danang Adi Nugroho bersama Muhammad Irsan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) memastikan bahwa kabel A3c tersebut sudah tidak ada di tempat serta melaporkan  kepada Raden Ocky Lovyanda tersebut,  kemudian melaporkan ke Mako Polsek Ngapa.

“Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan  pengusutan lebih lanjut dan dilakukan  penangkapan tiga tersangka. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN  mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Ps Kasi Humas ini juga merinci  Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yakni, 1 Roll Kabel Listrik PLN A3c dengan panjang kurang lebih 300 meter.

1 unit mobil pick-up merk Daihatsu Gran Max pick-up 1.5 warna putih, No. Pol. DD 8128 XY, No. KA: MHKP3FA1JRK056566, No. Sin: 2NR4C34345. 1 buah tangga fiberglass dengan panjang sekitar 10 meter. 1 buah tang pemotong kabel merk WATELY XLJ-D-300A/WTL-XJ0300. 1 buah obeng kombinasi warna oranye.

“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Ngapa guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian dari Polsek Ngapa juga akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” Pungkasnya. (Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *