Berita Utama

Langgar Kode Etik Profesi, 1 Anggota di Polres Kolut Dipecat

KOLUT, Prima Nusantara – Terbukti melanggar kode etik Perofesi sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Satu anggota dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres)  Kolaka Utara, berpangkat Briptu,  Akhirnya  dipecat dari kepolisian.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PRDH) Anggota Personil Bintara  berinisial Briptu AP  tersebut,  digelar dengan Apel  di Lapangan Mapolres Kolut dipimpin Langsung Kepala Kepolisian Resort Kolaka Utara, AKBP. Arif Irawan, S.H,S.I.K, M.H.

Senin, (05/02/2024).

Selain Kapolres, Hadir dalam  Upacara PTDH tersebut, Wakapolres Kolut, Para Kabag, Kasat, Perwira dan seluruh personil Polres Kolut. 

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, pelaksanaan yang dilakukan dalam  Upacara PTDH adalah sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi bagi anggota personil Polri yang telah terbukti dan sah melakukan pelanggaran kode etik Profesi.

“Saya ingatkan kepada seluruh personil Polri Khususnya di jajaran Polres Kolut, kejadian ini dijadikan contoh dan pembelajaran bagi kita semua,” Ungkap Arif Irawan.

Ia juga menyampaikan, Dari kejadian ini ambil hikmah serta jadikan renungan pelajaran untuk mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan dan SOP yang ada.

Karena itu, Mantan Pejabat Humas Satgas Damai Cartenz  di Mabes Polri ini,  Kembali mengajak  kepada para PJU serta seluruh personil Polres Kolut bahwa, Pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian RI, harus kita wujudkan dengan rasa syukur, dan mengabdi untuk negara.

“Anggota Polri harus bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala hal yang berbentuk pelanggaran, baik itu yang kecil maupun yang besar,” Pungkasnya. (Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *