Langgar Kode Etik Profesi, 1 Anggota di Polres Kolut Dipecat
KOLUT, Prima Nusantara – Terbukti melanggar kode etik Perofesi sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Satu anggota dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, berpangkat Briptu, Akhirnya dipecat dari kepolisian.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PRDH) Anggota Personil Bintara berinisial Briptu AP tersebut, digelar dengan Apel di Lapangan Mapolres Kolut dipimpin Langsung Kepala Kepolisian Resort Kolaka Utara, AKBP. Arif Irawan, S.H,S.I.K, M.H.
Senin, (05/02/2024).
Selain Kapolres, Hadir dalam Upacara PTDH tersebut, Wakapolres Kolut, Para Kabag, Kasat, Perwira dan seluruh personil Polres Kolut.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, pelaksanaan yang dilakukan dalam Upacara PTDH adalah sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi bagi anggota personil Polri yang telah terbukti dan sah melakukan pelanggaran kode etik Profesi.
“Saya ingatkan kepada seluruh personil Polri Khususnya di jajaran Polres Kolut, kejadian ini dijadikan contoh dan pembelajaran bagi kita semua,” Ungkap Arif Irawan.
Ia juga menyampaikan, Dari kejadian ini ambil hikmah serta jadikan renungan pelajaran untuk mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan dan SOP yang ada.
Karena itu, Mantan Pejabat Humas Satgas Damai Cartenz di Mabes Polri ini, Kembali mengajak kepada para PJU serta seluruh personil Polres Kolut bahwa, Pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian RI, harus kita wujudkan dengan rasa syukur, dan mengabdi untuk negara.
“Anggota Polri harus bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala hal yang berbentuk pelanggaran, baik itu yang kecil maupun yang besar,” Pungkasnya. (Br)