Pemdes Wia – Wia Salurkan Dana BLT Tahap Dua Untuk 19 KPM
KOLTIM, PN – Pemerintah (Pemdes) Wia – wia kembali menyalurkan dana bantuan lngsung (BLT) tahap kedua kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Wia – wia kecamatan Poli – polia kabupaten Kolaka Timur, Rabu, (31/5/2023).
Kepala Desa Wia – Wia Nyoman Suwersa mengatakan bahwa mengucapkan terima kasih atas antusias masyarakat dan seluruh tamu undangan yang sempat menyempatkan diri untuk hadir dalam kegiatan penyaluran BLT tahap kedua dan penyaluran gaji para kader desa dan gaji non siltap.
“Setelah covid selesai kementrian desa tetap mewajibkan kepala desa untuk kembali menganggarkan dana BLT maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dalam rangka untuk menekan angka kemiskinan ektrim terhadap masyarakat,” Ungkap Kepala Desa.
Pihaknya juga berharap dengan adanya bantuan BLT ini dapat meringankan beban masyarakat dalam kebutuhan sehari – hari.
“Ada sekitar 19 KPM yang menerima hari ini mereka adalah memang betul – betul masyarakat yang tidak bergerak di bidang pertanian atau perkebunan jadi mereka ini memang sangat layak untuk menerima bantuan ini,”Ucapnya.
Jadi penerimaan hari ini kata dia, untuk 3 bulan mulai dari bulan April sampai Juni 2023.
“Untuk perbulannya kami berikan warga sekitar 300 ribu tapi penerimaanya pertiga bulan jadi 900 ribu untuk total keselurahnya adalah 17.000 juta,”Jelasnya.
Camat poli – polia Sulaiman, SE juga menambahkan bahwa melalui penyaluran dana BLT ini semoga masyarakat dapat terbantu dalam kebutahnya sehari – hari.
“Saya juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa saya sangat berterima kasih kepada kepala desa karena terkait penggajian Imam desa dengan linmas sebenarnya belum cair tapi karena kebijakan kepala desa hingga hari ini mereka juga sudah terima selama 6 bulan,”Ungkapnya.
Sekarang itu kata dia, aturan dana ADD ada yang siltap dan non siltap jadi yang siltap ini adalah dana penghasilan tetap yang yang digaji mulai dari kepala desa dan aparatnya sedangkan non siltap itu penggajian mulai dari imam desa, RK, linmas dan lainya dan inilah non siltap yang digaji per enam bulan. (Ys)