Berita Terkini

Gelar Jum’at Curhat, Kapolres Koltim Tanggapi Keluhan Masyarakat Desa Wia – wia

Koltim, PN – Guna untuk menciptakan wilayah aman dan kondusif serta jalin silaturahmi dengan masyarakat Polres Kolaka Timur yang di pimpin langsung AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K, M.Si dan didampingi Polsek Ladongi AKP Julius Pulung Gelar Jum,at curhat di Desa Wia – Wia Kecamatan Poli – Polia tepatnya di Aula Kantor Desa, Jum’at (10/2/2023).

Dalam kegiatan ini ada beberapa poin yang masyarakat sampaikan dengan tujuan agar di wilayah desa Wia – Wia dapat tercipta keamanan dan pelayanan terbaik yang dilakukan polres koltim.

Kepala Desa Wia – Wia Nyoman Suwersa mewakili masyarakat menyampaikan tentang pentingnya pelayanan SIM terhadap masyarakat dan penerbitan SKCK di Polres Kolaka Timur.

Selanjutnya, Kepala BPD Desa Wia-Wia curhat tentang aplikasi pelaporan Polri Super APP yang sudah disosialisasikan oleh Bhabinkamtibmas kepada masyarakat.

“bolekah melaporkan sesuatu kejadian yang sifatnya provokator ke aplikasi tersebut, dan maraknya peredaran narkoba dan miras,”Ungkapnya

Ketua Parisade Desa Wia-Wia Nyoman Urip Danu juga menyampikan tentang perlunya tertib berlalu lintas khususnya di Desa Wia-Wia dan Kab. Koltim secara umum.

“serta adanya penambangan pasir yang di duga ilegal sangat merusak lingkungan sungai atau lokasi persawahan masyarakat,”Ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Adat umat Hindu Desa Wia-Wia Wayan Sujana curhat sengketa tentang lahan yang berada di wilayah irigasi sungai.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Koltim menyampaikan terkait dengan penerbitan SIM dan SKCK untuk diketahui bahwa Polres Kolaka Timur itu masih baru di bentuk kurang lebih 1 bulan.

“Sehingga untuk penerbitan SIM belum bisa di terbitkan karena masih terkendala di peralatan yang belum ada,”Ungkap Kapolres

Lanjutnya, Untuk SKCK Polres Koltim sudah bisa menerbitkanya.

Pihaknya juga menanggapi terkait mekanisme pelaporan aplikasi Polri Super APP bahwa siapapun masyarakat boleh untuk melaporkan di aplikasi tersebut.

“apapun bentuk laporan kejadianya, baik tindak pidana umum dan kejahatan lainya yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan di sertakan bukti-bukti yang kongkret,”Jelasnya.

Masih kata Kapolres, tentang tertib berlalu lintas pihaknya menyampikan bahwa mulai tanggal 07 s/d tanggal 20 Februari 2023 dilaksanakan “Operasi Keselamatan Anoa 2023” untuk menciptakan situasi Kamseltibcar.

Kapolres Koltim juga menanggapi terkait peredaran narkoba dan miras, Kapolres akan berkordinasi dengan pihak instansi terkait khususnya BNN.

tentang penambangan pasir ilegal, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim melakukan pengecekan lokasi dan surat-surat ijinya apabila ditemukan pelanggaran hukum agar segera di proses hukum.

Hadir dalam kegiatan ini selain Kapolres Kolaka Timur di dampingi jajaran Polres Koltim dan Jajaran Polsek Ladongi.(pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *