Berita Terkini

Di Duga Memprovokasi, Ketua BPD Pombeyoha Tanggapi Pernyataan Alas Di Salah Satu Media

Koltim, PN – Ketua BPD Desa Pombeyoha Kecamatan Ladongi Beni Afriszal sangat menyayangkan seorang Wakil Ketua BPD (Alas) berbicara sangat tidak berdasar dan cenderung memprovokasi.

Tanggapan serius itu berdasarkan dengan terbitnya salah satu media online yang memberitakan dengan judul “Melonjaknya DPT di Desa Pombeyoha Berpotensi Rugikan Salah Satu Paslon”

Ketua BPD Pombeyoha menyampaiakan Pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan di Kabupaten Kolaka Timur tinggal satu bulan lagi, seyogyanya sebagai wakil ketua BPD tidak perlu mengeluarkan stetmen yang diduga tidak berdasar yang bisa membuat gaduh terhadap masyarakat.

Kata dia, Pernyataan Alas beberapa waktu lalu mengatakan bahwa meningkatnya jumlah pemilih saat ini, di kawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkades, karena pemilih tambahan itu mereka dari luar yang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal di Desa Pombeyoha dan mengeluarkan pernyataan ditunggangi oleh kepentingan salah satu Paslon Kades.

“Kami dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga desa yang dipercaya untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja PPKD sehingga diberikan materi aturan PILKADES Kolaka Timur sebanyak 2 kali pertama, saat sebelum pembentukan PPKD dan Kedua setelah pembentukan PPKD,”Ungkapnya, Kamis (17/11).

“Namun pernyataan alas ini saya duga dan menilai tidak memahami aturan Pilkades dan tidak mencerminkan perilaku seorang anggota BPD yang merupakan perwakilan masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan provokasi,”Ujar Ketua BPD

Lanjutnya, Masuk atau pindahnya penduduk dalam suatu wilayah adalah hak setiap warga negara. Pernyataanya itu diduga sangat tidak memiliki korelasi sama sekali antara adanya pemilih baru di Pilkades Desember 2022 dengan dasar pilkada terakhir di 2020 dengan disangkakannya menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Siapapun itu termasuk seorang Kepala Desa tidak punya wewenang untuk dapat menghalangi atau menentukan setiap warga negara untuk bisa atau tidaknya melakukan perpindahan dari satu wilayah desa ke wilayah desa lainnya terlebih sebagai penentu untuk dapat mencetak KTP atau KK di wilayah desa,”Ucapnya.

Menurutnya, Alas sebagai wakil Ketua BPD diduga kurang memahami penjelasan domisili di Petunjuk Teknis PILKADES dalam hal syarat memilih.

“Karna saya ingat betul beberapa waktu lalu kami konsultasi dengan pihak DPMD terkait syarat memilih ini dalam hal domisili, mengatakan bahwa yang dimaksud domisili adalah berdomisili 6 bulan sebelum ditetapkannya DPS yang dibuktikan dengan (KTP atau Surat keterangan lainnya yaitu KK atau Suket Capil), bukan Surat Domisili dari Kades atau harus punya Sertifikat rumah atau Sertifikat kebun untuk bisa memilih,”Jelasnya.

Wakil Ketua BPD ini kata dia, diduga tidak memahami utuh penjelasan syarat jadi Pemilih, ibarat rumah cuman sampai paham dan menyimpulkan atapnya saja, tapi tidak memahami penuh dengan dinding dan pondasi rumahnya baru kemudian menyimpulkan

Masih kata ketua BPD, Dan perlu diketahui bahwa pemilih yang 108 pada pilkada terakhirpun tidak semua memiliki rumah di wilayah pombeyoha, namun tidak menjadi hambatan saat pemutahiran pemilih di pilkada.

“karna sesuai aturan bahwa seseorang dapat diberikan hak pilihnya dengan dasar KTP, KK atau Suket dari Capil, tidak ada penjelasan harus ada rumahnya,”Ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan, Kepada Saudara Talib harap hati-hati mengatasnamakan pemerhati masyarakat Kolaka Timur jika tidak memahami aturan dengan benar.

“Talib bukan warga pombeyoha dan bukan warga kecamatan Ladongi sejak awal masuk melakukan gerakan-gerakan yang diduga provokatif dengan langsung menyebut menguntungkan salah satu orang. Lebih baik urus dan bereskan dulu wilayah desanya baru mengurus desa orang lain,”Tegasnya.

Ditempat terpisah dikonfirmasi kepada ketua PPKD Pombeyoha Samriah, Amd. Keb mengatakan bahwa kami dari PPKD sudah melakukan musyawarah penetapan dengan menghadirkan masyarakat secara terbuka dan dihadiri oleh Pihak DPMD, Kecamatan, Pendamping Desa TNI dan Polri, namun jika PPKD dicurigai sengaja menunda pengumuman DPT itu sangat tidak benar.

“karena kami sementara menyiapkan penggandaan segala bentuk administrasi yang harus akan disetor ke kecamatan dan DPMD setelah penetapan, nanti 2 hari setelah penetapan baru kami lakukan penempelan di tempat-tempat umum,”Ungkapnya.

Terkait tidak diberikannya DPT kepada Calon, itu sangat tidak benar. Karna itu merupakan hak Calon. Ini hari Pemilihan masih Sebulan penuh dan pengumuman DPT dan penyerahan DPT ke Calon hanya lewat 2 sampai 3 hari dari Penetapan DPT. Sangatlah tidak berdasar hanya lewat 2-3 hari disimpulkan kami seakan menutup-nutupi dan tidak pernah juga calon meminta kami katakan tidak boleh.

“hanya memang kami sementara merapikan Administrasi untuk di bawa ke kecamatan dan DPMD,”Tandasnya.(pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *