Berita Terkini

Sosialisasi Permendagri No 70 Tahun 2020 Tunjangan Sertifikasi Guru Dipotong, Ketua MKKS Kolut Protes

KOLUT, PN – Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkup pemerintah kabupaten terkait tunjangan profesi/sertifikasi, yang digelar pihak BPJS dan seluruh para Kepala SMPN dan SDN se – Kabupaten Kolaka Utara,  sempat menuai protes. Dimana  tunjangan Sertifikasi para kepala sekolah pihak BPJS rencananya akan melakukan pemotongan.

Sosialisasi  tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) sebagai pemateri dan dihadiri 142 Kepala Sekolah SDN dan SMPN di lantai III Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kolaka Utara, Syamsul Bahri, S.Pd. mengatakan bahwa, sebagai perwakilan seluruh Kepala Sekolah di Kolut, dirinya  mempertanyakan rencana dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) untuk  melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi kepada seluruh guru, padahal gaji pokok para guru sudah mengalami pemotongan.

“Sejak BPJS ada, seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) sudah ada pemotongan gaji pokok, salah satu buktinya slip gaji tertera gaji kotor dan bersih,” ujar Syamsul Bahri dengan nada kecewa kepada media Prima Nusantara saat diwawancarai usai rapat.

Syamsul Bahri juga mengaku, Terkait aturan ini, banyak dari  kepala sekolah kurang setuju dan mengeluh ketika itu terjadi pada tunjangan sertifikasi, Dimana  sudah ada undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang mengatur, Namun adanya regulasi ini akan terjadi lagi, hal serupa.

” Yang kami keluhkan sekarang adalah tunjangan sertifikasi yang sudah di undang – undang kan dengan nomor 14 tahun 2005 akan dilakukan  pemotongan, yang menjadi pertanyaan kami ini adalah  Permendagri no 70 tahun 2020 ini akan terjadi lagi pemotongan, berarti tunjangan sertifikasi dua kali pemotongan,”keluhnya

Ia juga mengatakan, kebanyakan dari pihak guru  merasa keberatan,  bukan tidak mau mengikuti regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah, Namun aturan ini harus  diperjelas,  karena kami sudah mengetahui bahwa BPJS ini sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara tentang pelayanan kesehatan.

” kami juga mempertanyakan kinerja keduanya utamanya pihak kesehatan karena ketika melakukan tes kolesterol dan asam urat hanya 5 persen pelayanan yang kita dapatkan, dan itupun harus dikeluarkan lagi biaya pribadi,” Kata Samsul Bahri dengan nada kecewa.

Syamsul Bahri juga menyayangkan beberapa pelayanan kesehatan di kolaka utara yang masih kurang maksimal. Dimana, pelayanan yang kami terima tidak sesuai yang kami harapkan, Namun pihak BPJS  berencana melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi  

“Sudah tidak maksimal pelayanan yang kami terima, ada lagi rencana mereka mau melakukan pemotongan,”ungkapnya.

Menurutnya, Permendagri ini akan berlaku mulai tahun 2020 terhitung bulan Januari  hingga  Januari tahun 2022 sebesar 1 persen dan  4 persen masih berada di Pemerintah Kabupaten.

” 232.000 ribu hasil pemotongan di gaji pokok, misalnya kalau ASN yang memiliki gaji 4  atau 5 juta lebih berarti kami yang menanggung BPJS padahal daerah seharusnya menanggung 4 persen,” bebernya

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Nasir mengungkapkan bahwa, ini masih tahap sosialisasi Permendagri no 70 tahun 2020 bagi seluruh guru di kabupaten kolaka utara dan memang ada 5 persen, dimana 4 persen tersebut  tanggungan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan untuk 1 persen tersebut, terinkluk untuk di daftar gaji.

“Inikan baru tahap sosialisasi, karena itu kami akan secepatnya memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, BPJS dan para kepala sekolah serta para guru untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berbuntut panjang,” pungkasnya. (Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *