PDAM Kolut dan Kejaksaan Bersinergi Tagih Pelanggang Yang Menunggak
KOLUT, PN – Setelah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mendapatkan bantuan hukum serta melakukan penagihan bersama, kepada pelanggang yang menunggak pembayaran rekening air Akhirnya, Perusahaan BUMD ini mendapat hasil tagihan cukup signifikan
Direktur PDAM Tirta Tampanama Kolaka Utara, Jumadi, S.Sos menggungkapkan, sebelum melakukan kerja sama antara PDAM dan pihak Kejaksaan (MoU), Tunggakan pembayaran rekening air pelanggang di Kolaka Utara khususnya di kecamatan Lasusua hingga mencapai Milliaran rupiah.Namun, setelah menggandeng pihak Kejaksaan dalam hal penagihan tunggakan, pihak PDAM mendapat pemasukan pembayaran rekening air dari pelanggang, sangat luar biasa
“Alhamdulillah, hadirnya Kejaksaan disini ikut membantu dalam penagihan kepada pelanggang yang menunggak berdampak sangat luar biasa, jumlah dan berapa persen yang masuk sekarang, kita belum pastikan, namun jumlah dana yang masuk sangat besar,” kata Jumadi kepada Prima Nusantara, diruang kerjanya baru – baru ini.
Jumadi juga mengatakan bahwa, di bulan juni ini untuk penuntasan penagihan, pihak Kejaksaan memberikan wewenang sementara kepada PDAM dalam penagihan kepada pelanggang yang menunggak.
“Sementara ini, kami yang melakukan Penagihan, Sekaligus kita sampaikan kepada seluruh pelanggang yang menunggak untuk segera dituntaskan pembayaranya,”ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelanggang, untuk tidak menyambung jaringan pipa PDAM secara ilegal, karena Itu merugikan perusahaan daerah.
“Kalau ada yang kedapatan penyambungan jaringan pipa tampa melalui dari pihak PDAM, kami akan tindak tegas, karena itu ilegal,” tegasnya. (Br)