Berita Terkini

Sekdis Sosial Koltim Turun Langsung Evaluasi Bantuan Sosial Dari Pusat

Koltim, PN – Pemerintah Pusat Telah menurunkan bantuan sosial yang di cairkan selama 3 bulan mulai dari Januari hingga Maret 2022 dengan jumlah dana sebesar 600.000.

Menanggapi hal tersebut Dinas Sosial Kabupaten Kolaka timur (Koltim) melalui Sekretaris Dinas Sosial Parendreng Ramli, Skm, M.KesĀ  turun langsung melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan hari ini yang berada di kecamatan loea.

“Hari ini kita lakukan evaluasi di tempat tempat pengambilan dana bansos dengan tujuan penyaluran dana tersebut bisa tersalur dengan baik,”Ungkapnya, Sabtu (5/3).

Pihaknya juga menambahkan bahwa bantuan sosial ini merujuk di aturan kementrian sosial yang masih dari dampak Covid – 19.

“Kami harap agar bantuan dana tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,”Ucapnya.

Ditanyakan terkait keluhan masyarakat dengan tertuju salah satu tokoh saja yang bisa di belanjakan dana bantuan sosial tersebut, Sekdis menyampaikan aturanya sudah jelas bahwa setelah di terimanya dana tersebut boleh di toko mana saja.

“ini tidak di perbolehkan, silahkan penerima Bansos membeli sembako di warung mana saja, hal ini di lakukan untuk pemberdayaan warung – warung lainya di Koltim,” imbuhnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa seorang pendamping Sosial /TKSK tidak boleh merangkap sebagai agen penyalur atau toko sembako.

Kata Parendreng kita kawal masyarakat agar penyaluran bansos ini tidak ada kendala, tidak permasalahan dilapangan

“begitupum dengan terkait Nomor Induk Keluarga (NIK) ada yang tidak sesuai dengan penerima juga kita clirkan bersama Dukcapil sehingga masyarakat tercatat sebagai penerima bantuan,”Ucapnya.

Ditambahkanya, semua laporan warga saya selaku Sekdis turun tangan dalam penyelesainya, “kasihan masyarakat perlu kita bantu apa yang menjadi kendala,” tutupnya.

Sebagaimana dalam arahan kementrian sosial terkait percepatan penyaluran sembako bahwa bantuan sembako mulai januari hingga maret 2022 disalurkan melalui PT Pos Indonesia, keluarga penerima mamfaat (KPM) bebas memilih tempat pembelian bahan pangan, dan tidak boleh memaksa KPM untuk belanjan di tempat tertentu.

Ini juga sesuai dengan telegram Kabaharkan Polri kepada para Kapolda dan salah satu point nya adalah melakukan sosialisasi bahwa tidak ada potongan dana Bansos serta pengarahan pembelian Bantuan Sosial di tempat tertentu.

(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *