Berita Utama

Kadis Koperindag Dan UKM Koltim Pastikan Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng

KOLTIM,PN – Kelangkaan minyak goreng yang saat ini terjadi di Kabupaten Kolaka timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di akibatkan adanya pembatasan dan ini berlaku secara Nasional

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan, koperasi (Peringdakop) dan UKM Koltim Muh Haris Silondae, SH kepada media ini.

Haris menegaskan bahwa kelangkaan ini akibat adanya pembatasan secara Nasional.

“kelangkaan minyak goreng ini memang skala Nasional, adanya pembatasan ada regulasi menteri perdagangan terkait minyak goreng,” ungkapnya saat di wawancara, rabu (02/03/2022).

Lanjutnya, kemarin pihaknya sudah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) untuk melakukan survey, karena berbicara sidak itu harus ada Kepolisian, kejaksaan, Pemda dan istansi tekhnis, jadi memang di dinas Perindagkop ada kegiatan yang khusus melakukan survey harga tiap minggu.

“Dan itu dilakukan survey beberapa toko dan indomaret, khususnya indomaret ini memang 1 minggu belum ada pasokan dari jakarta,”Ujarnya.

Kembali Haris mengungkapkan terkait harga ada yang sampai 30 ribuan per berapa mili gram dan tidak sesuai dengan harga yang ditentukan kementrian perdagangan itupun kalau ada minyak gorengnya.

Dirinya menambahkan bahwa ini juga menjadi kekwatiran karena mendekati bulan suci Ramdhan, Bahkan Kadis peringdakop dan UKM koltim tersebut memastikan dan meyakinkan bahwa di Koltim tidak ada penimbunan minyak goreng.

“tidak ada penimbunan, ini akibat kelangkaan saja dan itu berskala Nasional, apalagi jelang ramdhan sekarang saja minyak goreng sudah langkah, olehnya itu kami bersama group Dinas Peringdakop se kabupaten Kota Sultra kita diskusikan permasalahan tersebut untuk segera di antisipasi melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi,”Ucapnya.

Terkait langkah apa yang di ambil Dinas Peringdakop Koltim dengan kelangkaan minyak goreng saat ini.

“langkah pertama survey harga yang kami lakukan setiap minggu kami laporkan ke Kementrian perdagangan dan menyampikan juga ke Dinas Perdagangan Provinsi,”Tutupnya.(pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *