Pelaku Dugaan Tindak Pidana Membawa Lari Anak dibawah Umur Di Koltim Telah Di Amankan
Koltim, PN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lambandia Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di pimpin langsung Kapolsek Lambandia IPTU Wayan Santika bekerjasama dengan Polres Kendari dan Polda Sultra berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana membawa lari anak dibawah umur.
pelaku yang diduga berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook telah diamankan dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Subdit PPA Ditreskrimun Polda Sultra.
Kapolsek Lambandia IPTU wayan Santika diruanganya kepada awak media menjelaskan kronologi kejadianya, Hari Kamis tanggal 02 September 2021 Pukul 02.00 Wita telah datang masyarakat dari Desa Iwoimenggura Kecamatan Aere Koltim ke Polsek Lambandia mengadukan dugaan tindak pidana membawa lari anak dibawah umur yg terjadi pada hari Jumat tgl 27 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 Wita dengan cara korban inisial WLD umur 15 tahun pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua serta keluarga dan dijemput oleh orang yang tidak dikenal.
menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kapolsek Lambandia bersama anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan korban dan mendapat informasi bahwa korban berada di Kota Kendari.
Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 pukul 21.00 Wita Kapolsek bersama anggota dan orang tua korban menuju Kota Kendari dan langsung mencari keberadaan korban namun tidak mendapatkan informasi yang Valid.
kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 September 2021 pukul 08.00 Wita Kapolsek Lambandia dan anggota kembali melakukan pencarian terhadap keberadaan korban dan pada pukul 13.30 Wita korban WLD ditemukan di Jl. Bypass Kota Kendari tepatnya di Basecame tukang bangunan sehingga Kapolsek meminta korban untuk menghubungi pelaku AW, 19 tahun, pekerjaan buruh bangunan alamat Kota Kendari, Pukul 14.30 Wita.
“pelaku tiba di Basecame dan langsung diamankan Kapolsek bersama anggota kemudian dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Sultra terkait locus tindak pidana yang terjadi dimana TKP I terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Lambandia (dugaan TP membawa lari anak dibawah umur) dan TKP 2 di Wilkum Polres Kendari (dugaan TP. Asusila terhadap Anak Dibawah umur) maka disepakati penanganan perkaranya dilakukan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra,” Ungkapnya
selanjutnya tersangka diserahkan oleh Kapolsek ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra untuk penanganan lebih lanjut
“Kapolsek berharap kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam bermedia sosial apalagi kalau anaknya masih dibawah umur sehingga tidak terjadi hal yanh di inginkan,” Pungkasnya.
(PN)