Berita PopulerBerita Terkini

Kades dan Perangkat Desa di Kolut, Bakal Memiliki NIKD dan NIPD

LASUSUA, PN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah mengirim data Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari Sekdes, Kasi, Kaur dan Kepala Dusun ke Pemprov Sulawesi Tenggara untuk memiliki Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Dinas PMD Kolut melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Usman, SE mengungkapkan bahwa, atas permintaan Kementrian Dalam Negari (Kemendagri) pihaknya telah mengirim seluruh data Kepala desa dan Perangkat desa di wilayah Kabupaten Kolaka utara untuk mendapatkan NIKD dan NIPD.

“Terkait, adanya surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 141/978/SJ, tanggal 03 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pemilihan Kepala Desa, sudah kami tindaklanjuti bahkan, tahun 2020 lalu dan 2021 ini semua data Kades dan perangkatnya sudah terkirim, ke provinsi dan pusat,” kata Usman kepada Prima Nusantara, diruang kerjanya.

Usman juga mengatakan, sejak ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, seluruh perangkat desa diharuskan untuk memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

“Memang, nanti akan ada pengangkatan perangkat desa, karena kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat seperti apa petunjuknya, sehingga kami belum bisa sosialisasikan terkait permendagri ini,” ungkapnya.

Ia juga berharap, mudah – mudahan dalam waktu dekat, Kementrian Dalam Negeri segera memberikan petunjuk tehnisnya bagi aparat di desa untuk memiliki NIPD.

“Kalau petunjuk tehnis dari Kementrian sudah ada, terkait NIPD kami segera mensosialisasikan di seluruh Desa – desa,”ujarnya.

Karena itu, Usman juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desanya mempunyai kualifikasi dasar yang bisa dimanfaatkan dalam bekerja,serta dalam pengangkatan perangkat desa juga dilakukan dengan mekanisme aturan yang ada.

Sementara ditempat berbeda, Sekretaris Desa Kalu – kaluku, Sopian, SP mengatakan, pemberian NIPD oleh Kementrian kepada perangkat desa nantinya, sebagai pegangan ketika ada pemberhentian secara sepihak oleh kepala desa terpilih, karena NIPD sebagai status identitas yang bernaung diatas regulasi bagi perangkat desa.

(Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *