Berita TerkiniHukumKolaka

Polres Kolaka Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 34 Paket Seberat 76,8 Gram

KOLAKA, Prima Nusantara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS alias IAN dan menyita 34 paket sabu dengan berat bruto mencapai 76,80 gram.

Kapolres Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui keterangan resmi Polres Kolaka, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan kawasan BTN Villa Indah Tahoa 3, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P, S.H., M.H., bersama anggota Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HS alias IAN yang saat itu berada di dalam rumah kontrakannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tinggal yang bersangkutan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu bungkus bekas rokok Sampoerna yang berisi satu tabung plastik dan dua sachet plastik bening yang masing-masing diduga berisi sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu tas selempang berwarna hitam yang berisi barang bukti lainnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat bruto 76,80 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti nonnarkotika, yakni satu tas selempang hitam, satu kantong plastik hitam, satu ball plastik bening kosong, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu bungkus bekas rokok Sampoerna, satu alat hisap berupa bong, satu timbangan digital berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru, serta sembilan buah tabung efendor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana tertuang dalam bahan press release Polres Kolaka, HS alias IAN diduga berperan sebagai penempel barang dalam jaringan peredaran narkotika.

Terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya melalui komunikasi WhatsApp. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka dengan menunggu arahan atau perintah dari pihak yang menghubunginya.

Dalam keterangan tersebut, motif ekonomi disebut menjadi salah satu alasan keterlibatan terduga pelaku, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, jaringan peredaran yang terungkap sementara diketahui berada di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui keterangan resmi tersebut juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dilanjutkan melalui proses penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, HS alias IAN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam bahan press release, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kolaka.

Polres Kolaka terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *