PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Sah Milik H. Ruksamin, Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Terbitkan SP3
KONAWE, Prima Nusantara – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terhadap Jalil, S.Hut., dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan sah milik H. Ruksamin.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pokok perkara. Selain menetapkan kepemilikan mesin crusher, majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat, Jalil, yang mengakui atau mengklaim mesin beserta peralatan pendukungnya sebagai milik sendiri merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim turut menolak eksepsi tergugat dan menghukum Jalil membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada majelis hakim PN Unaaha.
Menurut Dedi, majelis hakim atau Judex Factie telah menjalankan asas imparsialitas dan fair trial dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan objek sengketa sekaligus menjadi pijakan bagi penyelesaian persoalan hukum pidana yang saat ini masih berjalan di lembaga hukum lainnya.
“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa dan menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan hukum pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum lainnya”
“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat dan martabat Klien kami atas tuduhan, sangkaan dan opini publik negatif yg merugikan klien kami selama ini atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian. pungkas” Dedi Ferianto.
Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengusakan, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa H. Ruksamin merupakan pemilik sah satu unit mesin crusher tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, sebelum penetapan tersangka dilakukan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan. Permohonan tersebut diajukan karena objek sengketa yang menjadi alat bukti pokok dalam perkara pidana di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dalam proses pengujian status kepemilikannya melalui perkara perdata di PN Unaaha.
Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh tertanggal 5 Mei 2026.
Namun, menurut Dedi, meskipun proses pengujian hak kepemilikan atas mesin crusher masih berlangsung di PN Unaaha, penyidik tetap menetapkan H. Ruksamin sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 30 Juli 2026.
Tim kuasa hukum menilai tindakan penyidik tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa “Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.”
Dedi menyebut putusan PN Unaaha yang menyatakan mesin crusher tersebut sah milik H. Ruksamin menjadi dasar penting bagi pihaknya dalam mempersoalkan kembali proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Pihaknya juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan pencurian, sementara objek yang dipersoalkan telah dinyatakan sebagai milik H. Ruksamin dalam putusan perkara perdata.
Ajukan Permohonan SP3 kepada Kapolda Sultra
Sebagai tindak lanjut atas putusan perdata tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra Cq. Dirkrimum Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.
Permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar penyidikan perkara terhadap H. Ruksamin dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dedi menjelaskan, permohonan itu diajukan karena menurut penilaian tim kuasa hukum, persyaratan materiil berupa minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak lagi terpenuhi.
Selain itu, pihaknya berpendapat bahwa persoalan tersebut telah bergulir melalui proses hukum perdata terkait kepemilikan objek sengketa. Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat alasan hukum untuk menghentikan penyidikan.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yang menyatakan:
“(2). Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Menunggu Keputusan Penyidik Polda Sultra
Terkait langkah selanjutnya, Dedi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sultra sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum kini menunggu tindakan hukum yang akan diambil penyidik setelah adanya putusan PN Unaaha dan permohonan SP3 yang telah disampaikan.
Dedi juga menyinggung permohonan penangguhan penyidikan yang sebelumnya diajukan sebelum penetapan tersangka, tetapi menurut pihaknya tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, pihaknya akan melihat bagaimana penyidik menyikapi permohonan penghentian penyidikan yang telah diajukan pada 26 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum berharap putusan perdata PN Unaaha dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara pidana yang masih berjalan di Polda Sultra.
Sementara itu, tanggapan dari pihak Jalil maupun penyidik Polda Sultra terkait putusan perdata dan permohonan penerbitan SP3 tersebut belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan. (Jn)
