Polsek Ladongi Kedepankan Restorative Justice, Perselisihan Dugaan Penggelapan Motor Berakhir Damai
KOLTIM, Prima Nusantara – Polsek Ladongi, Polres Kolaka Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. Melalui personel Unit Reskrim, Polsek Ladongi memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara dua pihak melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan di Kantor Polsek Ladongi, Selasa (13/10/2026).
Penyelesaian tersebut berkaitan dengan pengaduan Maryam, mengenai dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AS. Setelah melalui proses komunikasi dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, serta pemulihan hak pihak yang dirugikan.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, ia juga bersedia mengembalikan satu unit sepeda motor Suzuki serta uang sebesar Rp500.000 milik korban, dengan batas waktu pemenuhan kewajiban paling lambat satu minggu sejak surat kesepakatan dibuat.
Sementara itu, korban menyatakan bersedia mencabut pengaduan dan tidak melanjutkan permasalahan melalui jalur hukum, sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Kapolsek Ladongi Ipda Ipong Suprapto, S.H. saat di konfirmasi membenarkan penyelesaian perkara yang diadukan Maryam terkait penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan AS namun setelah dimediasi oleh personilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Benar saudari Maryam mengadukan mengalami tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan AS, sehingga unit reksrim kami menindak lanjuti pengaduannya dan setelah dilakukan komunikasi dan mediasi ternyata kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” Jelasnya.
Korban merasa puas karena sepeda motor miliknya telah kembali, sehingga penyelesaian Restoratif justice dengan melakukan komunikasi dan mediasi kepada kedua belah pihak serta mengakomodir aspirasi keduanya kemudian mencarikan solusi merupakan langkah yang strategis dalam menyelesaikan masalah ditengah masyarakat saat ini. (Pn)
