Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemkab Koltim Terapkan Pembelajaran Daring 14–20 Oktober 2026
KOLTIM, Prima Nusantara – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh jenjang pendidikan TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 14 hingga 20 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kolaka Timur Nomor: 100.3.4.2/2801 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penerapan kebijakan ini dilakukan menyusul hasil evaluasi pemantauan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur yang berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat karhutla.
Langkah tersebut diambil untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah dan guru diberikan fleksibilitas dalam menggunakan media pembelajaran daring. Sarana yang dapat dimanfaatkan antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun media interaktif lainnya yang dapat diakses peserta didik dari rumah.
Selain itu, selama masa darurat kabut asap, beban belajar akan disederhanakan dengan memprioritaskan materi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Dengan demikian, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung tanpa membebani peserta didik dengan target kurikulum yang kaku.
Meski pembelajaran dilaksanakan secara daring, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di satuan pendidikan. Pengaturan jam kerja atau sistem piket bergantian dapat diterapkan sesuai kebijakan kepala sekolah dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga diminta tetap menyiagakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta memfasilitasi kebutuhan dasar dalam kondisi darurat di lingkungan sekolah.
Sementara itu, orang tua atau wali murid diimbau untuk mengawasi anak-anak selama pembelajaran berlangsung dari rumah. Anak-anak diharapkan mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker diwajibkan sebagai langkah perlindungan dari paparan kabut asap.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PJJ atau daring dengan mempertimbangkan perkembangan data kualitas udara serta arahan lanjutan dari pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berjalan selama masa darurat karhutla, sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur. (Pn)
