Berita TerkiniHukumKolaka

Polres Kolaka Tangkap Kurir Sabu 30 Gram di Pomalaa

KOLAKA, Prima Nusantara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.NA (19) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di Kecamatan Pomalaa.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat melalui program “Sahabat Polri” yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang dicurigai terlibat dalam transaksi narkotika. Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu atas perintah seseorang yang tidak dikenal. Ia mengaku menerima imbalan sebesar Rp300 ribu untuk menjalankan tugas tersebut, dengan sistem “tempel”.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 30,02 gram, serta satu sachet plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis seberat 0,61 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok, satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *