Satresnarkoba Polres Kolaka Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari
KOLAKA, Prima Nusantara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka melimpahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka melalui proses Tahap II, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Kolaka/Polda Sultra, tertanggal 6 Juli 2026, dengan barang bukti seberat bruto 3.053,63 gram. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kolaka menyerahkan seorang tersangka berinisial A.P.S alias N beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, MAARIFA, S.H., M.H.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemberkasan dan menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Jn)
