Wabup Bombana Tegaskan Pentingnya Perlindungan Sumber Mata Air di Kabaena
BOMBANA, Prima Nusantara – Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., menghadiri sekaligus memimpin Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Identifikasi Sumber Mata Air se-Pulau Kabaena yang digelar di Aula Kantor Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kamis (1/10/2026).
Rapat tersebut membahas hasil identifikasi titik-titik sumber mata air yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan se-Pulau Kabaena pada April 2026.
Pertemuan itu turut dihadiri unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta lurah dan kepala desa se-Pulau Kabaena.
Dalam arahannya, Ahmad Yani mengatakan hasil pendataan sumber mata air yang telah dilakukan perlu segera ditindaklanjuti agar dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Menurutnya, sumber mata air tidak hanya sebatas titik koordinat hasil pendataan, tetapi merupakan bagian penting dari sumber kehidupan masyarakat yang perlu dijaga keberlangsungannya.
“Pertemuan hari ini bukan sekadar mengevaluasi data yang telah dikumpulkan oleh desa dan kelurahan. Kita ingin memastikan bahwa data tersebut menjadi dasar tindakan dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bombana telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan yang mengatur pemanfaatan, pengendalian, dan perlindungan kawasan sempadan, termasuk sumber mata air.
Selanjutnya, data yang telah dihimpun akan diarahkan untuk melalui proses verifikasi, pemetaan kawasan sempadan 200 meter, serta overlay dengan rencana tata ruang dan aktivitas pemanfaatan ruang yang ada.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi semakin penting seiring dengan proses penyusunan dan penataan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Wakil Bupati juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam proses tersebut, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil yang memiliki data maupun kemampuan pendampingan terkait sumber mata air.
“Saya ingin forum ini menghasilkan langkah yang konkret. Dengan demikian, kita tidak berhenti pada ‘data mata air’, tetapi bergerak menuju ‘kawasan perlindungan mata air’,” katanya.
Ia menegaskan, upaya menjaga sumber mata air tetap perlu berjalan seiring dengan pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pengelolaan ruang dan perlindungan lingkungan perlu dilakukan secara bersama agar sumber air tetap tersedia bagi masyarakat Kabaena hingga generasi mendatang.
“Data kita satukan, aturan kita tegakkan, ruang kita tata, dan lingkungan kita jaga bersama,” pungkasnya. (Pn)
