Kejari Kolaka Jadi Satuan Kerja Pertama di Sultra Terapkan Plea Bargain
KOLAKA, Prima Nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan tugas penuntutan dengan menjadi satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berhasil menerapkan mekanisme plea bargain dalam penyelesaian perkara pidana.
Keberhasilan tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional di daerah sekaligus menunjukkan kesiapan Kejari Kolaka dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang cepat, efektif, profesional, dan berkeadilan.
Penerapan plea bargain merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang terlibat. Melalui mekanisme tersebut, pengakuan kesalahan oleh terdakwa dilakukan secara sukarela sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Kejari Kolaka berhasil menerapkan mekanisme tersebut terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masing-masing perkara dengan terdakwa berinisial NM dan API.
Kedua perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme plea bargain dengan tetap mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak. Kejari Kolaka menilai keberhasilan ini membuktikan bahwa efektivitas penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain mempercepat penyelesaian perkara, penerapan plea bargain juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum, mengurangi potensi penumpukan perkara, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas sehingga implementasi mekanisme plea bargain dapat terlaksana dengan baik.
Menurutnya, keberhasilan Kejari Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sulawesi Tenggara yang menerapkan plea bargain merupakan capaian bersama yang harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan.
Ke depan, Kejari Kolaka berkomitmen untuk terus mengoptimalkan berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan guna mendukung modernisasi sistem peradilan pidana, memperkuat kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan institusi kejaksaan yang profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat. (Pn)
