Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Karyawan Swasta
KOLAKA, Prima Nusantara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial M.A. (24) ditangkap pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H. Terduga pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 usai diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban bernama Sulton Sulaiman.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M.A. mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Selasa, 13 Januari 2026 di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa.
Korban, Sulton Sulaiman, seorang karyawan swasta kelahiran Banyuwangi, 17 Februari 2004, sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari akibat luka serius yang dialaminya. Namun, korban akhirnya meninggal dunia dan dimakamkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa bermula saat korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam. Dalam perjalanan, korban disebut berupaya menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan.
Namun, korban kemudian diduga dikejar dan mengalami pengeroyokan serta penganiayaan berulang yang menyebabkan luka serius. Korban sempat dievakuasi petugas keamanan setempat ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku, hingga mengamankan pelaku di Mapolres Kolaka.
Polres Kolaka juga menyatakan akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan, serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak Humas Polres Kolaka menyebut proses penangkapan hingga penanganan perkara berlangsung aman dan kondusif. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa itu. (JN)
