Berita TerkiniHukum

Diduga Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial, Kuasa Hukum Melaporkan Seorang Dokter ke Polda Sultra

KENDARI, Prima Nusantara – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jumat (24/4/2026). Laporan itu diajukan Asriani melalui kuasa hukumnya, Taufik Sungkono, SH.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/308/IV/2026/Ditreskrimsus/Polda Sultra. Dalam laporan itu, seorang perempuan berprofesi dokter berinisial IN dilaporkan atas dugaan menyebarkan gambar dan video bermuatan pencemaran nama baik melalui platform Instagram dan TikTok.

Kuasa hukum pelapor, Taufik Sungkono, mengatakan kliennya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara materiel maupun immateriel akibat unggahan yang beredar di media sosial.

“Klien kami merasa nama baik dan martabatnya telah dirugikan atas konten yang diduga disebarluaskan tanpa dasar yang benar, sehingga kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Sultra,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula pada 16 April 2026, saat pelapor mendapat informasi dari rekannya melalui pesan WhatsApp mengenai adanya akun media sosial yang diduga memviralkan foto pribadinya melalui unggahan di TikTok, disertai tudingan yang dinilai tidak benar dan merendahkan martabat pelapor.

Tidak hanya itu, terlapor juga diduga mengunggah foto serta tangkapan layar yang berkaitan dengan pelapor tanpa persetujuan. Konten serupa bahkan disebut kembali muncul dan meluas di media sosial.

Puncaknya terjadi pada 19 April 2026, ketika pelapor menemukan unggahan di TikTok yang memuat foto dirinya disertai narasi yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan memicu komentar negatif dari warganet.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media digital.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum TSK & Partners menilai tindakan terlapor diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran konten elektronik yang mengandung unsur penghinaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Taufik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *