Kejati Sultra Bantah Tudingan Aliran Dana Suap Bupati Koltim, Libatkan Kasi Pidsus Kejari Kolaka
KENDARI, Prima Nusantara – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membantah keras tudingan yang menyebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, menerima aliran dana suap dari Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan terdakwa kasus suap proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur, Ageng Dermanto, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan Ageng Dermanto tidak memiliki fakta dan belum terbukti kebenarannya.
“Tidak benar itu. Tidak ada fakta tentang itu. Memang isi BAP apa. Setahu saya tidak ada buktinya dan juga yang bersangkutan juga sudah dikonfirmasi,” Ungkap Muh Iham yang dikutip media kendarihariini pada Senin (20/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihak yang disebut dalam tudingan tersebut telah dikonfirmasi dan membantah keterlibatan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, dalam persidangan, Ageng Dermanto mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Yayan Alfian melalui orang suruhannya. Penyerahan uang tersebut diklaim terjadi pada Minggu (3/8/2025), beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Azis.
Namun, Kejati Sultra menegaskan bahwa keterangan terdakwa dalam BAP tidak serta-merta dapat dijadikan fakta hukum tanpa adanya pembuktian yang sah di persidangan.
Diketahui, Ageng Dermanto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur. yang menerima dana sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnadi, yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek senilai 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur Rp 126,3 miliar. (PN)
