Berita TerkiniKolaka Timur

Pemkab Koltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M

KOLTIM, Prima Nusantara– Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan infaq untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/59 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa. Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp55.000 per jiwa, yang terdiri dari zakat fitrah Rp45.500 dan infaq Rp9.500.

Sementara itu, bagi masyarakat yang makanan pokoknya berupa sagu atau jagung, zakat fitrah ditetapkan senilai Rp35.000 per jiwa, dengan rincian zakat fitrah Rp24.500 dan infaq Rp10.500.

Selain zakat fitrah, Pemkab Kolaka Timur juga menetapkan besaran fidyah bagi orang yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadan karena uzur syar’i. Fidyah ditetapkan senilai Rp30.000 per hari untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Keputusan tersebut juga mengatur ketentuan khusus fidyah, antara lain bagi lanjut usia renta dan penderita sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh, cukup membayar fidyah tanpa kewajiban mengganti puasa. Sementara bagi ibu hamil atau menyusui, kewajiban fidyah dan qadha puasa disesuaikan dengan kondisi kesehatan ibu dan anak.

Dalam ketentuan lain, muzakki diwajibkan menunaikan zakat fitrah melalui amil atau panitia zakat fitrah sejak awal Ramadan. Panitia zakat juga diwajibkan menyelesaikan pendistribusian zakat kepada para mustahik paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Adapun pembagian zakat fitrah ditetapkan dengan persentase 70 persen untuk fakir miskin, 12,5 persen untuk amil, 5 persen untuk mualaf, dan 12,5 persen untuk golongan lain. Penyaluran zakat fitrah diperhitungkan per jiwa, bukan per kepala keluarga.

Keputusan Bupati Kolaka Timur tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *