Berita TerkiniHukumKolaka Timur

Sabu 31,54 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Koltim Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu di Tirawuta

KOLTIM, Primanusantarnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan I Tababu, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (24/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kelurahan Tababu dan diduga hendak melakukan transaksi sabu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku berada di pinggir jalan Lingkungan I Tababu.

“Petugas selanjutnya mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,”Ungkap Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli.

Pelaku RS (27) diketahui beralamat di Jalan Padamarang Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dengan status pekerjaan belum atau tidak bekerja.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus tisu warna putih dan dililit menggunakan lakban bening.

“Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok merek Luck Strike yang di dalamnya berisi satu potongan pipet dengan ujung runcing serta satu sachet plastik klip bening kosong bekas pakai,” Ujarnya.

Berat keseluruhan barang bukti narkotika tersebut tercatat dengan berat bruto 31,54 gram.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *