Plt Bupati Koltim Serahkan SK Pengangkatan 1.188 PPPK Paruh Waktu
KOLTIM, Prima Nusantara – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.188 pegawai.
Penyerahan SK tersebut digelar di pelataran Kantor Satpol PP Kolaka Timur, Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Koltim, Penjabat Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kolaka Timur, serta para Camat.
Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat persatuan bangsa.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Begitu pula dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, sebagai produk strategis aparatur yang lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan ASN di masa mendatang,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam ketentuannya, pegawai yang belum mengisi formasi kuota PPPK Penuh Waktu dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan ditempatkan pada unit kerja saat masih berstatus Tenaga Non-ASN, serta tidak diperkenankan pindah unit kerja.
Bupati Kolaka Timur juga mengajak seluruh pihak untuk berbangga atas tambahan energi baru dari ASN Paruh Waktu yang berjumlah 1.188 orang, dengan rincian Tenaga Teknis sebanyak 808 orang, Tenaga Kesehatan 202 orang, dan Tenaga Guru 178 orang.
“Dengan peralihan status dari honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, kami berharap terjadi peningkatan kinerja individu yang berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Kolaka Timur yang sama-sama kita cintai,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun dan akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala. Oleh karena itu, Bupati menegaskan pentingnya disiplin, loyalitas, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Ia memastikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada honor yang diterima sebelumnya, dengan evaluasi kinerja periodik sebagai dasar perpanjangan atau pemutusan kontrak kerja.
Ia pun meminta kepada seluruh Kepala OPD dan unit kerja agar melakukan penegakan serta pembinaan disiplin bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Menutup sambutannya, Bupati Kolaka Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi pelayanan publik dan pembangunan daerah. (PN)
