Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Kolaka Ingatkan Jaga Integritas
KOLAKA, Prima Nusantara — Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 kepada sekitar 2.400 pegawai.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Kolaka juga menyerahkan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2019. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Senin (29/12).
Penyerahan SK ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas aparatur sipil guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Kolaka, H. Amri, S.STP., M.Si, dalam sambutannya menekankan bahwa keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta mampu merespons kebutuhan publik secara cepat dan tepat.
Ia berharap seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin kerja, serta terus mengembangkan kompetensi dan inovasi, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, Bupati Amri juga mengingatkan agar seluruh PPPK senantiasa menjaga integritas, etika pelayanan publik, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Menurutnya, aparatur pemerintah dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan sistem pemerintahan berbasis digital, sekaligus mampu membangun kolaborasi lintas sektor demi menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan humanis.
Melalui momentum penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap para PPPK dapat menjadikannya sebagai awal pengabdian terbaik bagi daerah serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Kolaka yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dana yang dihimpun dari seluruh PPPK Paruh Waktu untuk membantu korban bencana alam di Aceh dan Sumatera. (JN)
