Bupati Bombana Ikuti Rakornas Penataan Ulang RTRW
KOLTIM, Prima Nusantara – Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara virtual melalui zoom meeting yang berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro Lt. 2 Setda Bombana pada Selasa (18/11/2025).
Rakornas tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan dihadiri oleh seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Agenda utama rapat membahas penataan ulang RTRW, upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemutakhiran data Lahan Baku Sawah (LBS), serta penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Dalam arahannya, pemerintah pusat menegaskan pentingnya pemerintah daerah segera melaksanakan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi lahan sawah eksisting sebagai dasar revisi Perda RTRW, dengan batas waktu penyelesaian hingga Februari 2026.
Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN akan memberikan pendampingan kepada daerah yang belum memasukkan KP2B dalam RTRW atau yang capaian KP2B-nya masih rendah, termasuk kepada 13 provinsi yang diwajibkan melakukan revisi RTRW. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian juga memastikan integrasi KP2B dalam dokumen RTRW nasional.
Sementara itu, pemanfaatan sawah aktif yang berada di kawasan hutan akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hingga database nasional lahan sawah tersedia, pemerintah menetapkan moratorium penerbitan KKPR.
Rakornas turut merekomendasikan penyusunan skema kompensasi atau subsidi silang LBS untuk menjaga keseimbangan wilayah apabila terjadi alih fungsi lahan dari kawasan perkotaan menuju pedesaan.
Pemerintah Kabupaten Bombana menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh arahan tersebut, termasuk melakukan evaluasi dan pendataan ulang lahan sawah eksisting serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar proses revisi RTRW dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan.
Turut mendampingi Bupati dalam mengikuti Rakornas, unsur Forkopimda Bombana serta para kepala OPD terkait beserta jajaran. (DK/ER)
