CV Margo Joyo Group Umumkan PKPLH, Rencana Tambang Peridotit Masuk Tahap Konsultasi Publik
KOLTIM, Prima Nusantara – CV Margo Joyo Group resmi mengumumkan penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) beserta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk rencana kegiatan pertambangan batuan peridotit di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Senin (10/1/2025).
Pengumuman ini menjadi langkah awal perusahaan dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor perlindungan lingkungan.

Penerbitan persetujuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan pertambangan yang diajukan berada di bawah tanggung jawab Eko Budi Utomo selaku Direktur CV Margo Joyo Group. Lokasi operasional berada di Desa Putemata, sementara kantor perusahaan beralamat di Dusun II Mekar Jaya Blok A, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.

Persetujuan lingkungan dengan Nomor: T/1129/600.4.2/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 ini diumumkan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana pertambangan tersebut.
Aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui:
DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Alamat: Jalan Made Sabara No. 3, Kec. Mandonga Kendari – Sulawesi Tenggara
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Alamat: Jalan Perkantoran, Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 93572
CV. MARGO JOYO GROUP
Alamat : Dusun II Mekar Jaya Blok A, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara
Batas waktu pennyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengumuman ini. (PN)
