BKPSDM Kolut Sebut, Satu ASN Dari Guru Dipecat Empat Dari Dinkes Tunggu Giliran
KOLUT, Prima Nusantara – Dalam menegakkan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Satu ASN yang berprofesi sebagai Guru yang terbukti melakukan pelanggaran Asusila, Dipecat dengan tidak hormat Melalui Tim Kode Etik yang baru dibentuk, Sanksi tegas dari Pemkab tersebut, juga akan diberikan kepada empat ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, membenarkan adanya sanksi pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang kode etik yang telah digelar pada Rabu pekan lalu. Dimana, Dalam sidang tersebut, Diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat kepada satu orang pegawai dari lingkup Pemerintah Kolaka Utara terbukti melakukan pelanggaran asusila dan sudah di proses hukum.
“Keputusan ini akan segera kami ajukan ke Bupati dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis. Prosesnya harus sesuai aturan agar tidak menyalahi prosedur,”Kata Mawardi Hasan, Senin (11/08/2025).
Sementara, Empat ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kata Mawardi juga terancam akan diberhentikan dengan tidak hormat tanpa permintaan sendiri. Karena ke empat PNS tersebut, Diketahui tidak masuk kerja melebihi batas 10 hari berturut-turut sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pemeriksaan, Ada yang tidak hadir selama dua hingga tiga bulan, dan salah satunya tidak menjalankan tugas selama satu tahun penuh,”Ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Dalam sidang terakhir untuk empat ASN ini rencananya akan digelar 14 Agustus mendatang. Jika, Keempat Pegawai tersebut tetap tidak hadir, maka Tim kode etik akan mengambil langkah keputusan final, Dengan sanksi pemecatan.
“Jika keempat ASN menunjukkan itikad baik dan kembali untuk aktif bekerja, sanksi akan tetap diberikan, Namun berupa penurunan pangkat atau pembatasan kenaikan pangkat,”ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa, Dalam proses keputusan ini memang memakan waktu cukup lama karena sebelumnya, Pemkab Kolut belum memiliki tim kode etik. Akibatnya, setiap kasus pelanggaran bagi ASN harus ditangani terlebih dahulu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Dimana Tahapan dimulai dari teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga pembinaan langsung oleh pimpinan OPD.
“Bukan berarti kami membiarkan pelanggaran. Proses ini harus melalui prosedur agar keputusan yang diambil tidak melanggar hak ASN,” tegasnya.
Mawardi juga menuturkan bahwa, Pihak Pemerintah daerah juga sempat mencoba pendekatan secara kekeluargaan dengan mengundang langsung para ASN yang bersangkutan melalui Wakil Bupati Kolaka Utara, H Jumarding untuk melakukan diskusi, Namun keempat oknum ASN tersebut tetap tidak mau hadir.
“Padahal dari sisi regulasi, istilah kekeluargaan itu tidak ada dalam aturan Tapi karena kita semua ini masyarakat Kolaka Utara, tetap kita coba upaya tersebut. Namun undangan yang dikirim tidak diindahkan oleh ASN tersebut,”Tuturnya
Menurutnya, Keterlambatan dalam penindakan bagi ASN bukan berarti ada pembiaran, melainkan terkendala prosedur administrasi dan belum juga adanya tim kode etik pada saat itu. SK Tim Kode Etik baru ditandatangani beberapa waktu lalu, dan itu menjadi salah satu kendala dalam pengambilan keputusan.
Diketahui, Tim Kode Etik ASN Kolaka Utara diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dengan anggota dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Asisten III yang membidangi kepegawaian. Seluruh keputusan diambil secara kolektif demi menjaga objektivitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (BR)
