Terbukti 981 Juta Lebih DD di Korupsi, Mantan Kades Leleulu di Kolut Resmi Ditahan
KOLUT, Prima Nusantara – Mantan Kepala Desa (Kades) Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial E, Resmi ditahan di Mapolres atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019 hingga pertengahan 2023.
Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, Setelah sebelumnya mantan Kades ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2025 melalui gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara.
“Benar, Mantan Kades itu Sudah ditahan,”Kata Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK, Sabtu (09/08/2025).
Pengungkapan kasus ini Kata Kapolres, Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Tipidkor Polres Kolut pada Januari 2024 lalu. Langkah ini diambil setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa, ada beberapa kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) Leleulu pada masa jabatan mantan Kades inisial E yang tidak pernah direalisasikan. Yang mana Sebelumnya, Pihaknya bersama Inspektorat Daerah telah melakukan pembinaan secara maksimal dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Namun. karena tidak ada pengembalian dari yang bersangkutan, Akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” Ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober juga menjelaskan bahwa, E menjabat sebagai Kepala Desa Leleulu sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, Ahli serta dokumen pengelolaan APBDes, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 981.467.367.
“Kerugian tersebut, Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kolut tertanggal 13 Juni 2025,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan bahwa, Pihaknya menemukan kerugian uang negara yang meliputi, Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya (mark up) sebesar Rp27.700.000 dan belanja pengadaan barang/jasa fiktif sebesar Rp 822.382.763.
Selain itu, Lanjut Kata Kasat Reskrim, Juga ditemukan terdapat dua kegiatan fisik di tahun 2019 yang volume pekerjaan tidak sesuai RAB, Dengan total selisih sebesar Rp136.111.864 dan PPN dan PPh tahun 2019–2022 yang dipungut tetapi tidak disetor ke kas negara sebesar Rp35.272.735. Seluruh anggaran di masa jabatan mantan Kades telah ditarik untuk dibelanjakan.
“Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Kolaka Utara untuk masa penahanan awal selama 20 hari,” tutupnya. (Br)
