Berita Terkini

Kades Amolengu Konsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

KONSEL, Prima Nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan Kepala Desa Amolengu, berinisial LOI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025), dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Penetapan LOI sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin, mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Amolengu yang terletak di Kecamatan Kolono Timur menerima kucuran dana desa sebesar lebih dari Rp2,76 miliar. Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran oleh tersangka.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak dilengkapi bukti sah,” ungkapnya.

Syahid menjelaskan bahwa LOI dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP. Selain itu, jaksa turut menyiapkan dakwaan subsider dengan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

“Sejak saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Kejaksaan juga mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *