Bupati Koltim Terbitkan Edaran: ASN Wajib Lakukan Pembersihan Lingkungan Kantor Setiap Jumat
KOLTIM, Prima Nusantara – Demi mewujudkan aparatur Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemda Koltim) yang peduli terhadap kebersihan lingkungan kerja masing-masing, Bupati Kolaka Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/987 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Lingkungan Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian, Direktur RSUD, Kepala UPTD, serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Koltim.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, tertib, dan nyaman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun isi dari surat edaran tersebut mencakup:
1. Waktu Pelaksanaan
Pembersihan lingkungan kantor dilakukan rutin setiap hari Jumat pukul 07.30 WITA sampai 09.00 WITA, sebelum memulai aktivitas kerja harian.
2. Ruang Lingkup Pembersihan
– Area dalam ruangan : meja kerja, lemari arsip, komputer, lantai, dan peralatan kantor lainnya.
– Area luar ruangan : teras, taman kantor, tempat parkir, toilet, saluran air, gudang, dan tempat sampah.
– Penataan ulang dokumen dan barang yang tidak diperlukan agar tidak menumpuk dan mengganggu kebersihan serta kerapian.
3. Peserta
Seluruh pegawai ASN maupun non-ASN di masing-masing Unit Kerja wajib mengikuti kegiatan pembersihan ini secara aktif dan bertanggung jawab dibuktikan dengan dokumentasi foto dan daftar hadir.
4. Koordinasi dan Pengawasan
– Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di lingkungan kerja masing-masing;
– Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama dengan Inspektorat akan melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kegiatan ini;
– Laporan pelaksanaan (dokumentasi foto dan daftar hadir) dikirimkan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah paling lambat setiap hari Jumat pukul 12.00 WITA untuk selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Wakil Bupati.
5. Ketentuan Lain
– Kegiatan pembersihan ini merupakan bagian dari tolak ukur kinerja ASN serta upaya peningkatan budaya kerja dan tidak mengurangi jam kerja ASN.
– Pakaian yang digunakan pada saat pembersihan adalah pakaian olahraga atau pakaian kerja lapangan yang sopan dan rapi.
– Bagi Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat pelaksanaan pembersihan disesuaikan agar tidak mengganggu pelayanan.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh aparatur Pemda Koltim semakin meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan kerjanya, sebagai cerminan profesionalitas dan pelayanan publik yang prima. (PN)
