Satreskrim Polres Kolut Berhasil Tangkap Oknum ABK Ferry, Usai Cabuli Anak Didalam Kamar
KOLUT, Prima Nusantara – Y (28) Anak Buah Kapal (ABK) di salah satu Ferry Penyeberangan Rute Tobaku – Siwa berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Usai mencabuli anak dibawah umur berinisial STA (14).
Kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar yang terjadi didalam kamar ABK di salah satu kapal Ferry Tobaku tersebut, Pelaku Y sempat melarikan diri di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
Ps Kasubdit PIDM Humas Polres Kolut, Aipda, A, Syaiful, SH Membenarkan Peristiwa terjadinya pencabulan di atas kapal ferry rute Tobaku – Siwa pada Selasa 1 Juli 2025 kemarin. Atas laporan tersebut, Anggota dari satreskrim bergerak cepat berangkat tgl (2/7) ke Siwa. Usai menangkap pelaku, anggota pulang dengan melingkar dan tiba disiang hari .
“Korban ini mengaku dicabuli oleh pelaku saat kapal dalam perjalanan dari pelabuhan siwa menuju ke Pelabuhan Tobaku,”kata A Syaiful.
Lebih lanjut kata A, Syaiful, Terbongkarnya kasus ini bermula, Ketika ibu korban mendapati pelaku berada didalam kamar ABK yang telah disewanya, Namun pelaku berada didalam kamar, Setelah korban keluar, Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku Y berusaha kabur dan sempat bersembunyi.
“Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di SPKT Polres Kolaka Utara tgl 1 juli 2025, ditangani oleh Unit PPA,” ungkapnya.
Mendapat Laporan, Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober, S.Trk, S.I.K. memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fitrah Ramadhan, S.Trk mempinpin tim untuk segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Lanjutnya, Dalam pemburuan pelaku. Hasilnya, pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Berkat kerjasama Satreskrim Polres Kolaka Utara dengan personil Polsek Wotu, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014.”pungkasnya.(Br)
