Melanggar Aturan Kedisiplinan, Bupati Koltim Beri Sanksi Tiga ASN Koltim
KOLTIM, Prima Nusantara – Bupati Koltim Abd. Azis, SH., MH, memberikan sanksi sedang kepada tiga ASN lingkup Pemda Koltim.
Pemberian sanksi ini, dibacakan Kepala BKPSDM Koltim Ruslan, SE disela-sela apel gabungan dan halal bi halal, bersama Bupati dan Wakil Bupati Koltim di Halaman Sat Pol PP Koltim, Selasa (9/4/2025).
Apel ini, dipimpin Bupati Koltim Abd. Azis, SH., MH, didampingi Wakil Bupati H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd, hadir Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kabag, Camat, Kepala Puskesmas, lurah, ASN dan Non ASN lingkup Pemda Koltim.
Ketiga ASN yang disanksi ini, yakni Muh. Syahrir Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Koltim, Muh. Sanur JF Polisi Pamong praja pemula pada Satpol-PP Damkar dan Satlinmas serta Aswianto Staf Dinas PUPR dan Perhubungan Koltim.
Ketiga ASN ini dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 Tahun. Karena mereka secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (pn)