Tim Opsnal Sat Reskrim Koltim Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor
KOLTIM, Prima Nusantara – Tim Opsnal Sat Reskrim Kolaka Timur (Koltim) bersama Kanit Reskrim Polsek Lambandia berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Wilayah Hukum Kecamatan Lambandia.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat pada hari Sabtu, 08 Februari dan dihari Minggu, 09 Februari 2025 dan tim Opsnal Sat Reskrim bersama bersama Kanit Reskrim Polsek Lambandia melaksanakan penyelidikan dan berhasil di tangkap.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (23), seorang pria asal Desa Wulonduro, Kecamatan Aere, Kabupaten Koltim. S diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian.
S bersama dengan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru Nomor Polisi DD 4241 KS berhasil diamankan di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolres Kolaka Timur melalui Kasat Reskrim AKP Harry Prima, STK., SIK mengatakan, bawah kejadian ini berawal pada Jumat, 07 Februari 2025, ketika korban, Firdaus (42), seorang pedagang ikan asal Dusun IV Tanah Ujung, Desa Aere, berangkat ke Pasar Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia.
Setelah memarkirkan sepeda motor di samping gedung pasar, korban pergi untuk makan di warung terdekat. Namun, ketika kembali, ia mendapati sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
Tindak Lanjut dan Rencana Pemeriksaan
Polres Koltim kini sedang melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, yang meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Proses penyidikan terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada sepuruh masyarakat Kolaka Timur agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, pastikan kunci kontak dicabut dan motor dalam keadaan terkunci. (Pn)