Berita PopulerKolaka Utara

LPPN-RI Sebut, Proyek Pengaman Pantai By pass Lasusua, Diduga Terima Sirtu Ilegal

KOLUT, Prima Nusantara – Pembangunan Proyek Pengaman Pantai di jalan Trans Sulawesi By pass Lasusua di Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Yang  Pembangunannya  sedang berjalan. Menerima bahan material pasir dan batu gunung digunakan dalam Proyek tersebut, Tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian c. Alias ilegal.

Proyek pengaman pantai dari Kementerian Perkerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari tersebut,  Menelan anggaran senilai Rp. 13.890.711.000,00  bersumber dari dana APBN T.A 2024.

Pelaksana kegiatan dalam  pembangunan Proyek Pengaman pantai di bay pass sepanjang 500 meter lebih ini, Dikerjakan oleh kontraktor CV. Arka Perkasa Abadi yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Kolaka Utara, Misran  mengungkapkan bahwa pekerjaan proyek tersebut, Menggunakan material yang berasal dari penambang pasir di sungai Lasusua  dan batu gunung yang juga berasal dari lastarda diduga tidak memiliki IUP Galian c atau ilegal.

“Dari keterangan pihak kontraktor melalui koordinator lapangan proyek yang bernama Rial, material pasir dan batu yang kami gunakan berasal dari  seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial PRK dari desa Ponggiha,” Kata Misran.

Karena itu, Misran juga  meminta kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Kolaka Utara, Untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir dan batuan yang tidak memiliki izin. Karena aktivitas tersebut, Sangat  bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. 

“Sebagai koordinator tim LPPN-RI, yang bertugas di Kabupaten Kolaka Utara ini, Saya meminta kepada pihak berwenang untuk menindak tegas aktivitas ilegal, lni harus dihentikan, Demi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,”tegasnya.

Ia juga mengatakan, Proyek pengaman pantai Lasusua, Saat ini berada di bawah sorotan akibat penggunaan material ilegal. Investigasi dari LPPN-RI telah membuktikan bahwa, material yang digunakan di Proyek tersebut, Tidak memiliki IUP galian c, Ini menimbulkan pelanggaran hukum yang sangat serius. 

Sementara, kordinator lapangan Pembagunan proyek pengaman pantai,  Medan Rial Madendreng mengatakan bahwa, material yang digunakan di Proyek ini berasal dari masyarakat. Dimana pihak kontraktor tidak mengetahui dari mana asal material berupa pasir dan batu tersebut.

“Siapapun masyarakat, kasih masuk pasir dan batu di proyek ini, Kami terima bersih disini, Karena pekerjaan  proyek ini, sebagain masyarakat sekitar kami perdayakan,”Pungkasnya. (Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *