Berita TerkiniKolaka Utara

Anggota DPRD Sultra Gelar Sosialisasi Perda No 6/2020 Kepada Warga Desa di Kolut

KOLUT, Prima Nusantara – Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan kepada warga Desa Lambuno Kecamatan Katoi dan Desa Jabal Nur Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Utara. Drs Ibnu Yasin. Anggota Komisi ll DPRD Sulawesi Tenggara, Ir, H Supratman  Mengatakan bahwa, Tujuan dari Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tersebut, Adalah untuk diketahui secara umum adanya perda Sultra yang telah mempunyai payung hukum yang di tetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 lalu. Dimana Perda tersebut, Untuk membatu warga khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara yang terkena  musibah bencana dalam bentuk kebutuhan pangan.

“Lihat dan kita rasakan setelah terjadinya wabah covid 19 tahun kemarin, inilah payung hukum yang digunakan untuk membantu warga seperti bahan pokok,”Kata Supratman kepada Prima Nusantara, usai kegiatan. Selasa (07/05/2024).

Dikatakan Supratman, Jika di Akhir – akhir ini dimana – mana banyak terjadi bencana, Sehingga kewajiban Pemerintah untuk mengatur dan meyelenggarakan cadangan pangan yang akan di berikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana, Termasuk juga masalah lonjakan harga beras, Adanya Perda ini kewajiban Pemerintah  Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintah Desa untuk mengadakan cadangan pangan.

“Pada saat harga beras naik, Pemerintah wajib melakukan operasi pasar dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat,”Ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Utara, Drs Ibnu Yasin, Sangat merespon dan mendukung baik dilakukan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 kepada masyarakat Desa, oleh salah satu  Anggota DPRD Sultra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami dukung dan merespon atas digelarnya sosialisasi perda Provinsi ini, Karena di kolaka Utara juga ada yang mengatur masalah cadangan pangan yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kolaka Utara,”kata Ibnu Yasin.

Ia juga menjelaskan, Karena pentingnya cadangan pangan bila terjadi bencana maupun lonjakan harga kebutuhan pangan, pihak Pemerintah provinsi maupun Daerah seharusnya  mengantisipasi Hal – hal tersebut.

“Contohnya, Meskipun terjadi bencana bukan di daerah Kolaka Utara, kita harus berpartisipasi untuk membantu kepada daerah lain yang terdampak bencana dengan mengunakan cadangan pangan,”Pungkasnya. (Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *