Berita TerkiniHukumKolaka

Polres Kolaka Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba Seberat 2 Kg

KOLAKA, Prima Nusantara – Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi, bersama Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kasat Narkoba AKP Jamarin Riche dan Kepala BNN Kolaka Syamsuarto, menggelar press release kasus penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tepatnya di aula Mapolres Kolaka, pada Rabu, (3/4/2024).

Dalam Konferensi Persnya Dir Narkoba AKBP Polda Sultra, Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan bahwa pihak polres telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HN (33) dan menyita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg.

Kata dia, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Dan anggota bergerak cepat sehingga tersangka akhirnya berhasil diringkus yang berada di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada 29 Maret 2024 yang lalu.

AKBP Ardiyanto menambahkan, dari keterangan tersangka, Ia mengaku mendapatkan perintah dari seorang berinisial X yang ada di lapas untuk membawa narkoba jenis sabu tersebut ke Medan. Pada 20 Maret 2024, tersangka berangkat dari Kendari ke Medan. Namun Pada 26 Maret 2024, tersangka kembali ke Kolaka.

Setelah tiba di Kolaka pada 27 Maret 2024, tersangka membawa sabu tersebut ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Jadi saat akan menuju ke Kolaka Utara, di tengah jalan, tersangka sempat dihadang oleh petugas BNNP hingga kejar – kejaran  sampai melepaskan tembakan peringatan mungkin karena kaget pelaku tersebut lari meninggalkan mobil dengan berjalan kaki masuk kedalam hutan dengan masih membawa sabu tersebut,”Ungkapnya.

AKBP Ardiyanto melanjutkan, bahwa setelah pelarianya, akhirnya anggota Sat Resnarkoba Kolaka bekerja sama dengan BNN Kolaka berhasil menemukan dan mengamankan tersangka dirumah mertuanya di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara pada 29 Maret 2024 lalu.

Dan dari hasil penelusuran ditangan tersangka ditemukan barang bukti di dua tempat yang jumlah keseluruhan sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu.

Untuk diketahui, perbuatan tersangka melanggar pasal 115 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *