Berita Populer

2 Desa PAW Kades di Kolut, Sukses Digelar

KOLUT, PN  –  Desa Patikala Kecamatan Tolala dan Desa Sawangaoha Kecamatan Kodeoha  di kabupaten Kolaka utara (Kolut)  menggelar  pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa Tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) Kolaka Utara Fatehuddin,SH mengatakan bahwa,  dua desa yang melakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa tahun 2023 ini adalah Desa Patikala Kecamatan Tolala dan Desa Sawangaoha Kecamatan Kodeoha.

“Desa Patikala  menggelar PAW  pada hari Sabtu  07/10/2023 sedangkan di desa Sawangaoha  digelar pada hari ini Minggu 08/10/2023,” Kata Patahuddin kepada Prima Nusantara diruang Kantornya.

Diungkapkan Patehuddin,  PAW di desa Patikala diikuti dua calon yakni Abrianto,SE (nomor urut 1) dan Faisal (nomor urut 2),dengan jumlah wajib pilih (WP) sebanyak 50, sedangkan di Desa Sawangaoha diikuti tiga calon masing-masing Anis (nomor urut 1), Andika Ilmansyah (nomor urut 2) dan Musakkir R (nomor urut 3) dengan jumlah wajib pilih sebanyak 59.

“Di desa Sawanggaoha ada 3 calon, 59 orang wajib pilih, sementara Desa Patikala hanya 2 calon, 50 orang wajib pilih,”Ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kadis DPMD ini,  Adapun hasil perolehan suara untuk desa Patikala adalah Abrianto,SE memperoleh 28 suara sah, sedangkan rivalnya Faisal hanya mendapatkan 21 suara sah, dan satu suara batal. Sementara untuk  desa Sawangaoha Anis memperoleh 4 suara, Andika Ilmansyah sebanyak 36 suara dan Musakkir R mendapatkan 19 suara.

“PAW Desa Patikala di menangkan oleh Abrianto,SE dengan total suara 28, sedangkan di desa Sawangaoha di menangkan oleh Andika Ilmansyah dengan total suara 36,”Ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, pemilihan kepala desa antar waktu di dua desa tersebut, disebabkan karena kepala desa yang lalu meninggal dunia,  untuk melanjutkan serta menghabiskan sisa masa jabatannya yakni periode 2019 – 2026, dilakukan PAW 

Dirinya juga menjelaskan bahwa, wajib pilih dalam pemilihan kepala desa antar waktu itu tidak semua masyarakat yang ikut menyalurkan hak pilihnya. Dimana  masyarakat yang menjadi wajib pilih hanyalah beberapa  keterwakilan dan parah tokoh-tokoh di desa tersebut melalui musyawarah desa (musdes) dengan tetap melakukan pencoblosan di bilik yang telah disiapkan panitia dengan mengunakan kertas suara.

“PAW kedua desa, berjalan aman dan damai serta sukses di laksanakan,” Tutupnya. (Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *