Berita Terkini

Pilkades Serentak di Kolut Bakal diikuti 67 Desa Tahun 2023

KOLUT, PN – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kini sedang berkonsultasi kepada  Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam  Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 mendatang. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kolaka Utara, Patehuddin,SH mengungkapkan bahwa, dari 127 desa di Kolut, sekitar 67 Kepala Desa definitif akan berakhir masa jabatan di bulan Januari hingga September 2023 mendatang, sehingga pihak pemerintah  direncanakan  Pilkades Serentak akan digelar Tahun 2023. 

“Dari 67 Desa, kebanyakan kades masa jabatanya berakhir pada tanggal 8 Juni 2023,”kata Patehuddin kepada Prima Nusantara diruang kerjanya baru – baru ini.

Patahuddin juga menjelaskan, Rencana pilkades 67 desa tersebut, tetap mengacu  di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kita tetap mengacu pada aturan perundang undangan yang berlaku, Bilamana, sudah ada Kepastian dari Kemendagri, Pilkades serentak 2023 siap digelar,”ungkapnya. 

Kepastian  Pilkades 2023, Kata Patehuddin, pihaknya akan menunggu hasil konsultasi secara langsung dengan Kemendagri. Dimana,  sebelumnya Kemendagri telah menggelar video conference terkait pilkades 2023. Dalam keterangan dari Kementrian dijelaskan, jika penundaan pilkades serentak berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir terhitung 1 Oktober 2023.

“Setelah kami tanyakan, terkait pilkades serentak 2023 di Kementrian, jawaban dari Kementrian mengatakan, itu normal dan boleh digelar,”Katanya.

Sementara, Patehuddin dan Ketua DPRD Kolut, Buhari akan berkomunikasi langsung kepada Kemendagri untuk memperjelas regulasi pelaksanaan pilkades dan putusan tertulis terkait penundaannya. Hal tersebut guna memberikan kepastian, langkah – langkah apa,  boleh atau  tidaknya digelar Pilkades di tahun 2023 mendatang.(Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *