Berita Terkini

Pengaspalan Jalan Ladongi Yang Tak Kunjung Selesai, Lembaga GPLM Gelar Aksi Demo

Koltim, PN – Lembaga Gerakan Pemuda Ladongi Membangun (GPLM) gelar aksi demo terkait pengaspalan yang dianggarkan miliaran melalui Pemerintah Provinsi hingga akhir tahun 2022 tidak kunjung selesai.

Aksi demo dari pihak lembaga pemuda tersebut di gelar di kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang melibatkan puluhan pemuda yang tergabung dari lembaga kepemudaan Ladongi, Senin (22/8/2022).

Koordinator Aksi Demo Idal mengatakan, dalam aksinya Pada tahun 2021 Koltim mendapatkan perhatian pemprov Sulawesi Tenggara dengan menganggarkan pengaspalan sepanjang rute rate-rate-ladongi dengan anggaran yang fantastis 10,8 milliar.

Setelah bertahun-tahun kondisi jalan yang mengalami kerusakan parah akibat kendaraan tonasa berat yang di lalui selama pembangunan bendungan ladongi (proyek strategis Nasional), masyarakat serasa mendapatkan angin segar akan adanya pengaspalan.

“Namun memasuki tahun 2022 hingga bulan agustus ini, perbaikan jalan tidak kunjung di selesaikan oleh pihak kontraktor,” Ungkapnya.

Tidak adanya kejelasan kata dia, penyelesaikan perbaikan jalan inilah yang membuat masyarakat resah,di mana Ketika musim kemarau dampak yang di timbulkan sangat luar biasa. Baik itu penyakit infeksi pernapasan akut (ISPA) maupun resiko lainnya.

“beberapa saat lalu kita juga menyaksikan masyarakat di kabupaten lainnya di sultra meminta perbaikan jalan provinsi bahkan mereka menutup akses jalan di daerahnya,”Tandasnya.

Lanjutnya, kini berbanding terbalik dengan koltim Ketika pemprov telah mengucurkan anggaran rehabilitasi jalan justeru di sia-siakan oleh pihak-pihak terkait.bahkan terancam tidaK lagi di anggarkan kedepannya oleh pemprov.

“olehnya itu kami masyarakat ladongi yang sehari-hari melintasi ruas jalan ini mendesak dengan segera pihak-pihak terkait agar segera menuntaskan perbaikan jalan poros ladongi atula,Sekaligus meminta kepada aparat menegak hukum (kepolisan dan kejeksaan) untuk segera bertindak atas adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan Negara,”Tegasnya.(Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *